Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Kasus ini merugikan negara Rp5 miiar
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Kasus Tetap Berjanjut
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, HZ, menyerahkan uang dan sertifikat rumah ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Meski sudah menyerahkan uang pengganti dipastikan kasusnya tetap berlanjut.
- Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
- Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem
- KPK Temukan Banyak Uang Rupiah & Asing di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin, Penyidik Sampai Bawa Alat Penghitung
- Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Tersangka HZ menyerahkan uang sebesar Rp500 juta serta dua sertifikat tanah dan rumah di kawasan Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin. Penyerahan diwakilkan kuasa hukum HZ Tito Dalkuci kepada penyidik.
"Klien kami menyerahkan uang dan sertifikat yang diajukan untuk diblokir."
Kata kuasa hukum tersangka HZ, Tito Dalkuci, Kamis (21/9).
Tito Dulkaci menyebut uang dan sertifikat itu milik pribadi kliennya. Penyerahaan obyek sita jaminan tersebut merupakan niat baik untuk mengganti kerugian negara.
"Itu milik pribadi bukan hasil korupsi. Klien kami berupaya beritikad baik dengan cara itu," kata Tito Dulkaci.
"Saat persidangan akan dihadirkan sebagai barang bukti," kata Rahmat.
Rahmat mengapresiasi langkah tersangka HZ yang dinilai cukup kooperatif. Hal ini menjadi pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan tuntutan di pengadilan.
"Kami masih telusuri aset-aset dari para tersangka terkait kasus ini," ujar Rahmat.
Diberitakan sebelumnya, HZ ditetapkan tersangka menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditahan. Penetapan terhadap mantan Presiden Sriwijaya FC ini seteleh penyidik menemukan alat bukti kuat.
Meski jadi tersangka, HZ tidak ditahan seperti terhadap dua tersangka lainnya. Penyidik beralasan HZ kooperatif sehingga kecil kemungkinan melarikan diri.
Diketahui, Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Status tersangka dan penahanan juga dilakukan terhadap Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 inisial AT.
Saat kejahatan terjadi, SP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku ketua harian. Kedua tersangka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel. Kemudian mereka membuat kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.