Usai MA batalkan Permenhub, Kemenhub susun regulasi baru atur taksi online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2018 terkait taksi online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2018 terkait taksi online.
"Beberapa hari lalu ada putusan MA tentang peraturan yang saya buat, saya sebagai bagian dari pemerintah tentu menghargai apa yang ditetapkan MA. Kami akan tunduk dan tetap menjalankan," ujar dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/9).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
Namun demikian, lanjut Budi, pihaknya akan menyusun aturan baru sebagai pengganti dari Permenhub tersebut. Sebab, segala aspek mulai dari layanan, keamanan hingga keselamatan dari transportasi online ini tetap harus diatur oleh pemerintah.
"Kami dalam satu minggu ini akan bertemu dengan para ahli, melakukan konsolidasi. Apa-apa yang diperlukan kita akan atur, pengaturan ini penting. Karena satu kesetaraan yang harus terjadi antara online dan nononline. Ada satu harapan kita bahwa level of service, level of security, level of safety diberikan kepada semua penumpang yang akan menggunakannya. Kami butuh waktu satu minggu dalam bentuk highlight, tetapi dalam satu bulan dalam bentuk peraturan yang lebih rijit lagi," jelas dia.
Menurut dia, agar peraturan baru nanti tidak kembali dibatalkan oleh MA, maka pihaknya akan menyusun aturan secara lebih hati-hati. Keputusan dari MA akan dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan baru.
"Saya pikir mendekatkan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk diatur. karena namanya orang banyak kan harus diatur. Kalau tidak aturan kita susah. Tetapi kita melihat MA menjadi dasar untuk melakukan itu," kata dia.
Mengenai perlunya payung hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang (UU) untuk mengatur transportasi online, Budi mengungkapkan hal tersebut akan dipikirkan kemudian. Namun yang pasti, Permenhub baru tetap diperlukan agar segera ada ketentuan yang mengatur transportasi ini.
"Nanti kita diskusikan mana yang perlu mengatur. Kami Kemenhub ingin supaya lebih cepat agar ada payung hukum tertentu untuk mereka. Bahwa nanti suatu waktu ada UU, nanti kita akan atur lagi kebutuhannya," terangnya.
Selain itu, Kemenhub juga akan membuat aplikasi transportasi online seperti GO-JEK dan Grab. Dalam aplikasi pelat merah ini, Kemenhub akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PT Telkom.
Budi Karya mengatakan, dasar pembuatan aplikasi transportasi online pelat merah ini atas masukan dari berbagai pihak. Sebab di negara lain, seperti Korea Selatan, juga telah mempunyai aplikasi serupa yang dimiliki pemerintah.
"Ada pemikiran dari berbagai pihak, tapi belum matang. Kita akan matangkan," ujarnya.
Menurut dia, nantinya Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditunjuk sebagai aplikator. Namun namun hal ini masih terus didiskusikan dan masih dalam tahap penjajakan.
"Bisa iya (Telkom sebagai aplikator). Tetapi kita sedang diskusi," tandas dia.
Baca juga:
Oktober, aturan baru taksi online diterbitkan Kementerian Perhubungan
Kalah saing dengan online, ribuan angkot di Sukabumi bangkrut
Gaya Grab rayakan HUT RI bersama mitra pengemudi dan merchant GrabFood
Polisi tangkap sopir taksi online nyambi pengedar sabu & ekstasi di Pekanbaru
Sebelum dibunuh, sopir taksi online sampat traktir makan salah satu pelaku
Kabur & ngumpet di sawah, kaki pembunuh Alex ditembak polisi