Usai pencoblosan Pileg, 6 petugas KPPS di DKI meninggal dunia
Tanpa petugas KPPS Pileg tahun ini tidak akan berjalan dengan lancar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno berbela sungkawa atas meninggalnya sejumlah petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Menurutnya, tanpa petugas KPPS Pileg tahun ini tidak akan berjalan dengan lancar.
"Meski pun KPPS tidak mendapatkan imbalan yang besar, karena kerja keras mereka di penyelenggaraan KPPS yang mereka dipanggil ke Rahmatullah. Ada enam orang meninggal dunia tidak lama penghitungan suara dilakukan," kata Sumarno saat memberikan sambutan di Ruang Function Hall lantai 3, Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, Rabu, (23/4).
Dia mengajak para hadirin yang datang untuk mendoakan enam petugas KPPS yang meninggal dunia. "Mari para audiens kita doakan ke enam orang KPPS," ajak Sumarno.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilihan legislatif kemarin berlangsung lancar tanpa ada konflik dan kekisruhan. Kendati begitu, dia mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah bekerja sama.
"Alhamdulillah dan terima kasih, KPU di Jakarta sangat kerja dengan baik sehingga lancar dan aman," imbuhnya.
Baca juga:
Demokrat mau bikin poros baru agar bisa usung capres
Bawaslu dan KIP Aceh beda pendapat terkait perhitungan suara
Wakil Ketua Umum Demokrat gagal melenggang ke Senayan
Rekapitulasi di Jatim kacau, 3 daerah terpaksa ditinggal
PDIP juara, PBB dan PKPI terpuruk di Kepulauan Seribu
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.