Usulan Mensos Risma Minta Korban Tersambar Petir Ditanggung Negara
Menteri Sosial Tri Rismaharini mendorong cuaca ekstrem agar digolongkan sebagai bencana alam.
Beragam cuaca ekstrem di Indonesia belum masuk kategori bencana alam. Banyak masyarakat menjadi korban belum menjadi tanggung jawab pemerintah. Salah satunya korban sambaran petir.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mendorong cuaca ekstrem agar digolongkan sebagai bencana alam. Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat membahas DIM RUU Penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR dan Komite II DPD di Gedung DPR, Selasa (5/10).
-
Di mana Risma menyerahkan santunan kepada korban bencana? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma serahkan santunan kepada para korban banjir dan tanah longsor di Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Bantuan apa saja yang diberikan Risma kepada korban bencana di Padang Pariaman? "Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial," tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Kapan Ria Ricis mengalami ancaman? Selama 5 hari terakhir. mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Rimarsha Nugrafitra menikah? Rimarsha Nugrafitra kembali ke perhatian publik setelah diketahui menikah pada 8 Agustus 2016 dengan seorang pilot bernama Donny Dewa.
"Kami khawatir seperti puting beliung itu belum masuk (kategori bencana alam). Kemarin ada yang mengusulkan ke kami tersambar gledek (petir). Maka kami akan masukkan cuaca ekstrem ke bencana alam," kata menteri akrab disapa Risma itu.
Dalam rapat kerja, Risma menyebutkan bahwa ada tiga kategori bencana ditanggung pemerintah. Di antaranya bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Pihaknya juga menambahkan beberapa jenis bencana baru. Antara lain adalah pencemaran, radiasi dan kebakaran hutan. Bencana tersebut rencananya akan masuk ke dalam kategori bencana nonalam.
"Lalu kita akan menambahkan jenis bencana nonalam lainnya, kita khawatir akan terjadi bencana lainnya, seperti Covid," ucap Risma menegaskan.
Terkait anggaran, Risma mengaku sudah berkomunikasi dengan kementerian keuangan. Dari pembahasan itu diputuskan bahwa anggaran terkait bencana tidak ada batasnya.
Menunggu 1,5 Tahun
Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana selama ini buntu selama 1,5 tahun. Kondisi ini menjadi sorotan DPR. Kehadiran Risma dalam rapat diharapkan menjadi titik terang terkait kelanjutan pembahasan.
"Hampir 1,5 tahun kita sudah deadlock (buntu) dalam membahas RUU penanggulangan bencana ini," Kata John Kenedy Azis, Anggota komisi VIII DPR dalam rapat.
Risma revisi UU Penanggulangan Bencana bertujuan membahas pembagian tugas antara BNPB dan juga Kementerian sosial. Sehingga pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membubarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Nomenklatur BNPB bahkan tidak tercantum dalam draf.
"Yang jelas tidak ada niat pemerintah untuk menghapus (BNPB dan BNPD)," ujar Risma menjelaskan.
Reporter Magang: Henry Hairlangga Hariyanto
(mdk/ang)