Usut korupsi e-KTP, KPK kembali periksa keponakan Setya Novanto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Kali ini tim penyidik KPK akan memanggil keponakan Ketua DPR, Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Kali ini tim penyidik KPK akan memanggil keponakan Ketua DPR, Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution.
Tidak hanya Irvanto yang akan diperiksa penyidik KPK. Saksi lain yang akan diperiksa yaitu Sugiharto yang juga terdakwa dari kasus e-KTP, pihak swasra Yu Tjhiu alias Mony, pensiunan PNS, Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri, Ruddy Indrato Raden.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka ASS dalam kasus e-KTP," kata Febri, Jumat (13/10).
Diketahui Irvanto sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kediaman Irvanto juga sempat digeledah KPK untuk mencari barang bukti di korupsi e-KTP.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Anang Sugiana sebagai tersangka. Sebelumnya pejabat Kemendagri Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan anggota DPR Markus Nari juga sudah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dijadwalkan hadiri sidang e-KTP
Sidang korupsi e-KTP, Ganjar kembali ditanya soal bagi-bagi uang di DPR
Pengakuan kakak Andi Narogong 23 kali beli mobil karena bosan
Uang USD 200.000 saat penangkapan Andi Narogong disebut pembayaran utang rekan bisnis
Putusan MK untungkan KPK tetapkan Setya Novanto kembali jadi tersangka