UU Antimonopoli akan Direvisi, Misbakhun Inginkan Independensi KPPU Terjaga
Mukhamad Misbakhun menyatakan, pemerintahan saat ini punya kepedulian besar terhadap praktik usaha yang sehat. Karena itu, anggota Komisi XI DPR tersebut mengharapkan rencana revisi UU Antimonopoli tidak mengganggu upaya membangun iklim investasi yang kondusif.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Mukhamad Misbakhun menyatakan, pemerintahan saat ini punya kepedulian besar terhadap praktik usaha yang sehat. Karena itu, anggota Komisi XI DPR tersebut mengharapkan rencana revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) tidak mengganggu upaya membangun iklim investasi yang kondusif.
Misbakhun menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada "Seminar Outlook Persaingan Usaha: Masa Depan Persaingan Usaha dan Pemilihan Presiden 2019" yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (19/12). Menurutnya, UU Antimonopoli adalah salah satu UU pertama buah reformasi.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Di mana KKP mengadakan pertemuan untuk membahas kemitraan usaha pemindangan? Pada saat membuka FGD (Focus Group Discussion) Fasilitasi Kemitraan Pengadaan dan Penyimpanan Bahan Baku Pemindangan di Tulungagung, dia mengingatkan pentingnya memenuhi persyaratan, seperti kelengkapan perijinan berusaha, peningkatan kualitas produk, dan menjaga higienitasnya agar makin berdaya saing.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"Negara ingin membangun pasar yang sehat. Di samping kita mempunyai demokrasi di bidang politik, juga mempunyai demokrasi di bidang ekonomi," ujar Misbakhun.
Seminar itu juga menghadirkan sejumlah pembicara lainnya. Antara lain Hariadi Mahardika dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno, mantan komisioner KPPU Faisal H Basri, ekonom senior INDEF Bustanul Arifin, serta praktisi hukum Maqdir Ismail dan Rikrik Rizkiyana.
Misbakhun dalam paparannya menyatakan, jika UU Antimonopoli bakal direvisi maka KPPU tetap harus diposisikan sebagai pihak independen. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menegaskan, KPPU tidak boleh menjadi kepentingan sebelah pihak atau tereduksi oleh kepentingan internal.
"Karena KPPU ini lahir untuk menjaga persaingan menjadi lebih sehat, tidak monopolistik, dan harga tidak ditentukan dengan semena-mena," tegasnya.
Misbakhun menuturkan, berbicara tentang KPPU sangat erat kaitannya dengan kepentingan negara, rakyat, pasar, industri dan investor atau para pemilik modal. Dalam konteks itu pula KPPU berperan penting sebagai wasit persaingan dunia usaha.
Menurut Misbakhun, persaingan yang sehat harus mempertemukan titik tengah antara etatisme dan free fight capitalism. Artinya, negara tetap memiliki peran tetapi tidak boleh dominan, sementara dunia usaha juga diberikan peran tetapi tidak sebebas-bebasnya.
"Karena negeri kita adalah negeri yang beragam, memiliki semangat gotong royong, tidak semena-mena, yang lemah harus dilindungi, dan peran negara ada di sana," katanya.
Karena itu, katanya, kebijakan tentang persaingan harus membuat mekanisme pasar menjadi lebih baik. Namun, kebijakan itu harus mengacu pada upaya untuk menciptakan industri yang lebih kompetitif dengan tetap melindungi kepentingan rakyat dari monopoli swasta.
"Hal inilah yang menjadi acuan dalam menentukan persaingan," ujar politikus Partai Golkar itu.
Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mengatakan, Presiden Jokowi memberi perhatian serius pada keberadaan KPPU. Hal itu ditunjukkan ketika Presiden Ketujuh RI itu melantik komisioner KPPU periode 2018-2023 pada 2 Mei 2018 lalu.
"Ini merupakan pelantikan pertama kali sejak KPPU berdiri 18 tahun lalu. Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam rangka menjaga peran negara untuk persaingan usaha," ujar Misbakhun.
Baca juga:
KPPU Usut Kenaikan Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2019
KPPU: Harga Pangan Terus Gerus Daya Beli Konsumen Karena Praktik Kartel
KPPU Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar
KPPU Medan curigai ada kartel di balik tingginya harga telur ayam
KPPU: UU larangan praktik monopoli harus diubah, ini alasannya
Mendag Enggar sebut harga pakan ayam tinggi buat telur mahal