UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Ajukan Judicial Review ke MK
Menurut IDI, UU Kesehatan disusun secara terburu-buru dan tidak transparan.
UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Ajukan Judicial Review ke MK
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat organisasi profesi itu yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," kata Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, Rabu (12/7).
- IDI Tak Lagi Dilibatkan Cek Kesehatan Capres, Ini Penjelasan KPU
- Gibran Didukung PSI jadi Cawapres: Ya Tunggu Saja Keputusannya dari Judicial Reviewnya di MK
- 98 Advokat Gugat Syarat Usia ke MK, Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
- Respons Menkes Budi soal UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal, Anytime
Adib menilai UU Kesehatan cacat secara prosedur. Sebab UU tersebut disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.
Adib menyinggung tentang hilangnya mandatory spending atau anggaran wajib di dalam UU Kesehatan sebagai komitmen negara di tataran pemerintah pusat maupun daerah.
"Itu berarti, rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum dalam aspek pembiayaan kesehatan," ujar Adib, dilansir dari Antara.
Adib mengatakan keputusan itu membawa konsekuensi privatisasi sektor kesehatan yang komersial melalui sumber dana pinjaman dari luar negeri.
"Bukan tidak mungkin, melalui pinjaman privatisasi sektor kesehatan, komersialisasi, dan bisnis kesehatan, yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia," katanya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/7), mengatakan pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka partisipasi publik dalam RUU Kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar 1.200 agenda diskusi yang melibatkan 27.000 peserta dari para pemangku kepentingan hingga dihasilkan 6.011 masukan terkait RUU Kesehatan. Terkait alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan, kata Budi, didasari atas hasil evaluasi anggaran kesehatan tak diserap tepat sasaran, dan ada kecenderungan tidak transparan. "Besarnya belanja atau spending dalam kesehatan tidak menentukan kualitas dari outcome yang dihasilkan yakni derajat kesehatan masyarakat Indonesia," katanya.
Sebagai pengganti mandatory spending, pemerintah mengatur belanja kesehatan bukan berdasarkan pada besarnya alokasi dana, tapi komitmen belanja anggaran pemerintah. "Saya sangat menghargai perbedaan pendapat, tapi sampaikan dengan cara sehat, dan kapan pun saya terbuka bagi yang ingin berkomunikasi dengan saya," katanya. "Biarkanlah demokrasi itu terjadi dengan intelek, terbuka, tanpa emosi, kata kasar. Biarkan masyarakat yang lihat mana argumentasi yang benar," ia menambahkan.
Pemerintah dan DPR secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut.