VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang (UU) Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah mesti berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu sebagai salah satu lembaga pembentuk undang-undang (UU).
- VIDEO: KPU Tunduk Ikut Putusan MK, Jamin Aturan Pilkada Tak Diotak-atik & Ulangi Kesalahan Dulu
- VIDEO: Ungkapan Kekesalan PBNU, PKB Sudah Diundang Tapi Tak Datang
- VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"
- VIDEO: Sikap PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Tapi Ada Syaratnya
Sebelumnya, pada Rabu (20/8), Mahkamah Konstitusi mengubah aturan terkait undang-undang Pilkada. Salah satunya terkait aturan pencalonan dan partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.