VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun
Yanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu
Hakim Agung Dr. Yanto menjelaskan terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/10). Ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya diduga korupsi dan menerima suap gratifikasi, dari kasus yang menjerat anak anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur.
Yanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman bagi Ronald Tannur dengan kurungan penjara selama 5 tahun, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Dini Sera Afriyanti.
- VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
- Kasus Ronald Tannur Berujung OTT Kejagung Terhadap Tiga Hakim PN Surabaya
- VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
- VIDEO: Komisi III Panas, Gebrak Meja Ronald Tannur Bebas "Hakim Tak Bisa Dibenarkan!"
Yanto menegaskan Mahkamah Agung sangat kecewa dengan tindakan ketiga hakim tersebut, karena telah mencoreng nama baik hakim seluruh Indonesia.