Viral Rekaman Suara Diduga Leon Dozen Ngemis Minta Video Penganiayaan Dihapus & Tak Dipolisikan
Selain ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan, Leon juga dijerat pasal penghinaan pada Polri.
Rekaman suara itu diunggah akun X, @Pai_C1.
Viral Rekaman Suara Diduga Leon Dozen Ngemis Minta Video Penganiayaan Dihapus & Tak Dipolisikan
Viral rekaman suara diduga Leon Dozen yang mengemis meminta agar dirinya tidak dilaporkan ke kepolisian usai menganiaya kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Rekaman suara itu diunggah akun X, @Pai_C1.
"Tapi jangan dilaporin, udah dong panjang masalahnya, jangan dong aku juga kaya gini jangan dong," ucap Leon seperti dalam rekaman suara yang dikutip merdeka.com, Sabtu (18/11).
- Viral Siswa Dianiaya dalam Kelas di Tangerang, Polisi: Itu Perkelahian
- Viral Anak Dikeroyok, Dipukuli Hingga Diinjak-injak Diduga di Pesantren, Pelaku Benar-Benar Biadab
- Viral Bocah Perempuan jadi Korban Pelecehan di Pinggir Jalan Semarang, Pelaku Diburu
- Viral Emak-Emak di Maros Nyetir Pikap Ringsek, Ini Penjelasan Polisi
Pada rekaman itu, suara diduga Leon berkali-kali meminta ke Aurora agar video penganiayaan yang dia lakukan dihapus.
"Tapi videonya dihapus, videonya dihapus mo (panggilan aurora) yang itu. Mo videonya dihapus. Kamu viralin. Jangan mo, jangan, tolong hapus udahlah," ujar Leon seraya terus-terusan mengemis.
Penjelasan Polisi
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah menyebut akan diteliti terlebih dahulu keaslian rekaman itu.
"Terkait rekaman tersebut akan kami dalami," kata dia saat dihubungi, Sabtu (18/11).
Leon Dijerat Dua Pasal
Sebagaimana diketahui, Leon telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya. Penganiayaan itu pun dilatarbelakangi karena tersangka mengaku cemburu Aurora chatingan dengan lelaki lain.
Selain ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan, anak dari aktor laga era80'an Willy Dozan itu, juga ditetapkan tersangka dugaan penghinaan terhadap institusi Polri. Hinaan itu juga terekam pada saat penganiayaan, ia menantang Polisi untuk menangkapnya.
Akibat perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.