Vonis demosi 2 anggota Densus 88 pembunuh Siyono berlaku 4 tahun
Kedua anggota Densus 88 itu terbukti melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mabes Polri memastikan sanksi penurunan pangkat dan dipindahtugaskan ke satuan lain terhadap AKPB T dan Ipda H atas kelalaian dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang berujung tewasnya terduga teroris Siyono, berlaku selama empat tahun. Evaluasi akan dilakukan selama masa sanksi tersebut dijalankan keduanya.
"Sanksi ini berlaku empat tahun. Nanti akan dievaluasi, apakah mereka bisa menjalani sanksi itu apa tidak," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Boy menjelaskan, kedua anggota Densus 88 itu terbukti melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Menurut Boy, kelalaian tersebut akibat keduanya kurang tegas dan tidak menjalankan prosedur seperti pemasangan borgol yang benar sehingga Siyono dapat leluasa bergerak.
Boy memastikan, keduanya sudah meminta maaf kepada keluarga Siyono sebagai konsekuensi dari hukuman yang ia lakukan. Namun atas sanksi yang diberikan, keduanya mengajukan banding atas keputusan yang menimpa mereka.
Sementara itu, majelis akan memberikan waktu 14 hari untuk memikirkan banding apa yang mereka akan ajukan. Boy berharap agar peristiwa ini menjadi evaluasi di masa yang akan datang. Terutama terkait masalah pengawalan tahanan seperti pemasangan borgol yang tepat agar tahanan tidak melawan.
"Ke depan kami akan memberantas terorisme di Indonesia, menjadikan negara ini aman dan damai," pungkas Boy.
Menanggapi hal tersebut, keluarga Siyono melalui Koordinator Kuasa Hukum Suratmi, Sutrisno Raharjo mengatakan bisa menghormati putusan tersebut. Kendati demikian, keluarga menganggap putusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan seperti yang diinginkan keluarga. Hukuman tersebut, kata dia, belum sebanding dengan hilangnya nyawa Siyono.
"Putusan etik ini masih jauh dari harapan yang kami percayakan kepada pihak Polri. Kalau sanksinya hanya dengan pemindahan tugas, kami tidak yakin, kecil kemungkinannya polisi akan membawa kasus ini ke ranah pidana," ujar Sutrisno, saat dihubungi wartawan, Kamis (12/5).
Kalau hanya dengan penurunan pangkat dan pemindahan tugas ke satuan lain, keluarga merasa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan nilai keadilan yang diperjuangkan. Apalagi, lanjut Sutrisno, kedua anggota Densus 88 tersebut akan melakukan banding. Menurutnya, sanksi yang dikenakan terhadap kedua anggota Densus 88 tak lebih hanya sebagai bentuk perlindungan korps saja.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan polisi terkait kematian almarhum Siyono. Laporan tersebut, tambah dia, perlu dilakukan karena putusan yang dilakukan Polri saat ini tidak sesuai yang diperjuangkan keluarga.
"Kalau putusan saat ini kami bisa menerima dan menghormati, karena itu sebagai proses peradilan di kepolisian. Tapi kami merasa itu saja tidak cukup, karena tidak ada proses pidana. Kemarin kami sudah berbicara dengan keluarga, intinya mereka siap melaporkan tindakan 2 anggota Densus ke ranah hukum pidana. Dalam waktu dekat kami juga akan ketemu dengan semua anggota keluarga almarhum untuk membahas masalah ini," tandas Sutrisno.
Baca juga:
Diganjar penurunan pangkat, 2 anggota Densus 88 ajukan banding
Nyawa Siyono melayang, masa anggota densus cuma didemosi
Turun pangkat, 2 anggota Densus 88 pembunuh Siyono dipindahtugaskan
Ustaz penyebar pamflet anti Densus 88 di Bekasi batal diusir warga
Polri persilakan DPR buat badan pengawas Densus 88
Sidang etik kasus Siyono, 2 anggota Densus paparkan pembelaan
Kardus diduga bom hebohkan Komplek Polri, isinya beras dan telur
-
Di mana lokasi Trehaus School Jakarta? Trehaus School terletak di Sentral Senayan I.
-
Di mana letak Desa Adat Sijunjung? Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."