Vonis dua terdakwa korupsi BPMPD Riau diperberat menjadi 6 tahun penjara
Vonis keduanya naik dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman 2 terdakwa korupsi dana pendamping desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012-2013. Vonis keduanya naik dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Keduanya yakni mantan Kabid di BPMPD, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut, Suhardiman, dan Direktur PT Genta Konsultan, Hasanuddin.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Putusan majelis hakim diketuai oleh Jarasmen Purba dengan hakim anggota Eddyman Naibaho dan H Yusdirman Yusuf, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Banding yang dimohonkan oleh JPU diterima. Hakim menaikkan hukuman untuk kedua terdakwa," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring Jumat (7/9)
Hukuman yang diberikan terhadap kedua terdakwa yakni, pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Dengan dibebankan uang denda masing-masing sebesar Rp200 juta.
"Kalau tidak dibayarkan uang dendanya, terdakwa Suhardiman menggantinya dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Hasanuddin, jika tidak membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," jelas Denni.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa Suhardiman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.350.000.000. Sedangkan terdakwa Hasanuddin, tidak ada diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Jika terdakwa Suhardiman tidak membayar itu, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti kerugian negara itu. Kalau harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan," lanjut Denni.
Terkait dengan hal diatas, pihaknya belum menerima pernyataan sikap dari kedua belah pihak, baik itu dari JPU maupun kedua terdakwa. "Belum ada pernyataan Kasasi dari keduanya," tambahnya.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dengan denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara atas perbuatannya. Adapun total UP yang wajib diganti oleh kedua terdakwa, sebesar Rp2,6 miliar lebih.
Terdakwa Suhardiman diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.350.000.000, atau subsidair 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Hasanuddin, diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.254.000.000, atau subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.
Terkait UP, tuntutan JPU sama dengan putusan majelis hakim. Bedanya hanya di subsidair. Dimana dalam tuntutan JPU, jika kedua terdakwa tidak membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 9 bulan.
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Adapun nilainya, sebesar Rp2,6 miliar lebih.
Dana bantuan di BPMPD itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT Genta Konsultan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut malah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Baca juga:
Kasus korupsi jalan, polisi kembali layangkan surat panggilan kedua Nur Mahmudi
Dalam sehari, Tim Intelijen Kejati Sulsel tangkap 2 terpidana korupsi
Kembali diperiksa, dua kuasa hukum dampingi CEO Rickard Philip Cecil ke KPK
Korupsi dana hibah ziarah Wali Songo dan seragam, 3 tersangka tidak ditahan
KPK minta pemerintah tarik gaji PNS yang berstatus terpidana korupsi