Wakil Ketua: Hak angket tidak cocok untuk KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pertemuan dengan pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji. Mereka membahas hak angket KPK yang dilayangkan DPR.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pertemuan dengan pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji. Mereka membahas hak angket KPK yang dilayangkan DPR.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan KPK meminta pendapat pakar hukum terkait keabsahan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR.
"Tadi ada beberapa hal yang dibahas. Kami lihat mulai dari prosesnya, pembentukan angket itu, ketidak kuorumnya. Berikutnya lagi apakah KPK merupakan subjek dan objek angket yang benar, seperti itu yang kami bahas," kata Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Laode melihat angket yang diajukan DPR kurang tepat jika dilayangkan ke lembaga independen seperti KPK. Hak angket, menurut Laode, seharusnya ditujukan untuk pemerintah di bawah ranah eksekutif.
"Hak angket itu enggak cocok bagi lembaga seperti KPK. Tapi itu belum merupakan putusan sikap final KPK, hal tersebut sementara yang kami dapatkan," kata Laode.
KPK hingga saat ini belum menyimpulkan terkait keabsahan pembentukan pansus tersebut. Menurut Indrianto hal itu masih akan didiskusikan dengan pakar hukum tata negara yang lain.
"Jadi soal keabsahan atau tidaknya pembentukan pansus angket yang menurut pasal 201 itu masih kita bicarakan. Persoalan ini nanti masih kita dalami dengan pakar-pakar hukum tata negara lainnya," kata Indrianto.
Terkait hak angket itu, KPK telah meminta pendapat dari beberapa pakar hukum tata negara dan administrasi negara. Laode menjelaskan, sampai hari ini KPK masih menunggu hasil dari kesimpulan diskusi para pakar tersebut.
"Kami masih menunggu setelah besok ada asosiasi ahli hukum tata negara juga, akan datang ke sini dan masyarakat sipil," pungkas Laode.
Baca juga:
PKS tegaskan tak kirimkan anggota buat hak angket KPK
KPK minta Jokowi sikapi angket DPR, PDIP bilang 'boleh-boleh saja'
Pansus angket sebut KPK jangan cengeng minta Jokowi turun tangan
PDI Perjuangan sindir KPK: Kalau jujur ngapain takut
Pansus angket KPK bakal undang pakar dan akademisi minggu depan
Pemerintah tak bisa campuri Pansus angket KPK
Cibiran dan sindiran Pansus angket saat KPK minta bantuan Presiden
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).