Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Yana tidak sendirian. Dua anak buahnya juga turut diadili dalam perkara serupa, yakni dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.
- Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
- Potret Rumah Mewah Milik Tukul Arwana Terbengkalai Selama 23 Tahun di Kota Bandung, Halamannya Luas Banget
- 8 Potret Kompak Kika dan Jema, Anak Ersa Mayori dan Novita Angie yang Sekarang Kuliah di Bandung dan Tinggal Bersama
- Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Segera Disidang
Dua pejabat yang turut diadili yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Mereka didakwa menerima suap dari pihak swasta, yakni Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Diketahui, para pihak swasta tersebut sudah menjalani beberapa kali sidang dan menunggu vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Andreas Guntoro, dan Benny dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Sonny juga dituntut 2 dua tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan, Yana Mulyana menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000. Lalu, Dadang Darmawan menerima Rp475.000.000 dan Khairur Rijal Rp2.160.207.000.
JPU KPK mendakwa Yana Mulyana telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor. Pasal-pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dadang dan Kahairur Rijal didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 65, dan Pasal 12B Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yana tidak berkomentar soal persidangan itu. Hanya, sebelum memasuki ruangan, ia mengaku kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.
"Di dalam (Rutan Kebonwaru) Ikut SOP, kesehatan Alhamdulillah sehat, saya sudah kontrol ke dokter," ujar Yana.
Sementara, Khairur Rijal melalui kuasa hukumnya memohon dan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Permintaan itu pun direspons ketua majelis hakim Hera Kartiningsih menyatakan bahwa permohonan tersebut harus disampaikan secara tertulis dan pemohon harus memenuhi beberapa syarat. "Ada syaratnya itu jadi Justice collaborator," ucap Ketua Maajelis Hakim.