Wali kota Pekanbaru diduga terlibat korupsi Bansos Rp 11 M
Kasus ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Pekanbaru, namun belum menetapkan seorang tersangka.
Wali kota Pekanbaru Firdaus MT diduga terlibat korupsi Bantuan Sosial Pemerintahan Kota Pekanbaru tahun 2013 yang memakan uang negara sebesar Rp 11 Miliar. Kasus ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Pekanbaru, namun belum menetapkan seorang tersangka.
Sebelumnya kasus ini sempat dihentikan oleh Kejari Pekanbaru tanpa alasan yang jelas, yang berujung pada dipindahkannya Kajari Pekanbaru Sumarsono SH MH, kini Kajari Pekanbaru saat ini Edi Birton membuka kembali dugaan korupsi dana bansos tersebut.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) Raja Adnan kepada merdeka.com Selasa (19/8) mengatakan, dugaan keterlibatan Firdaus MT dalam kasus korupsi ini, ditandai dengan kewenangannya sebagai pemutus kebijakan selaku Wali kota Pekanbaru. Hal ini yang membuat kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan dalam dana bansos tersebut.
"Firdaus selaku wali kota Pekanbaru itu yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini, bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang," ujar Raja Adnan.
Menurut Raja Adnan, Firdaus juga disebut-sebut lalai dalam bekerja sebagai wali kota, kelalaiannya tersebut yang menjadikan sejumlah pegawai di Pemko Pekanbaru memanfaatkan situasi untuk mengalihkan dana bansos.
"Sebagai wali kota Pekanbaru, Firdaus juga bisa dikatakan lalai, sebab jika dia tidak terlibat langsung, namun jika kasus ini menetapkan seorang tersangka, Firdaus bisa dikenakan pasal kelalaian dalam korupsi ini,"terang Raja Adnan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edi Birton, mengatakan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut. "Kami tetap serius menangani dugaan kasus ini," ujar Edi didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid.
Memang diakui Edi sebelumnya penyidik sempat menghentikan penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar lebih. "Dari hasil penyelidikan sebelumnya, memang penyidik belum menemukan bukti yang cukup, sehingga kasusnya belum layak untuk ditingkatkan," ujar Edi.
Jika dinilai lambannya pengumpulan data ini, lanjut Edi, karena pihaknya harus mengumpulkan data dan keterangan dari penerima bansos tersebut, yang jumlahnya banyak.
"Karena penerimanya cukup banyak, kita harus periksa semuanya untuk mengetahui dugaan adanya kerugian negara," terangnya.
Namun ditegaskan Edi, pihaknya akan tetap memprioritaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi. "Termasuk dugaan korupsi bansos Pekanbaru ini," pungkas Edi.
Seperti diketahui, sempat mencuat penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Pekanbaru, namun tiba-tiba Kejari Pekanbaru, yang saat itu dipimpin Sumarsono, menghentikan penyelidikan. Pihak Kejari Pekanbaru beralasan penyidik belum memiliki bukti yang kuat hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Saat itu, Kejari Pekanbaru menyatakan akan berupaya mencari bukti-bukti yang baru, sehingga penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan kembali.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejari Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 11 miliar lebih tersebut. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru hingga sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.