Wamenkumham Setuju Penyatuan UU Psikotropika dan UU Narkotika
Eddy mencontohkan ketika ada seseorang yang mengonsumsi narkotika Golongan 1 sebanyak dua butir, maka dia akan mengalami dampak lebih ringan daripada pengguna narkotika Golongan 3 sebanyak 100 butir.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui usulan penyatuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam rapat kerja pada 2 Februari dengan Komisi III DPR, mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM, ada usulan yang baik sekali dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menyatukan UU Psikotropika ke dalam UU Narkotika. Ini saya setuju," Eddy dalam webinar "Paparan Publik RUU Narkotika versi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)", seperti dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2).
-
Apa perbedaan utama antara psikopat dan sosiopat? Salah satu hal utama yang membedakan keduanya adalah terkait ada tidaknya kesadaran ketika melakukan suatu perbuatan.
-
Apa yang diuji oleh ketiga ilmuwan tersebut? Mereka adalah trio ilmuwan yang berhasil memenangkan penghargaan Nobel Prize 2022 dengan jumlah hadiah sebesar 10 juta krona Swedia (USD915.000) atau Rp 14 miliar. Penghargaan tersebut diraih atas keberhasilannya dalam melakukan eksperimen mekanika kuantum dan menjelaskan titik lemah dari Teori Kuantum temuan Einstein.
-
Apa pengertian psikotes? Psikotes adalah alat evaluasi yang digunakan oleh perusahaan, lembaga pendidikan, atau profesional psikologi untuk mengukur berbagai aspek psikologis individu, seperti kemampuan kognitif, kepribadian, minat, dan sikap.
-
Apa yang dipelajari dalam ilmu psikologi manusia? Psikologi manusia merupakan cabang ilmu yang mempelajari perilaku dan proses mental individu.
-
Apa itu tes psikomotorik angka? Tes psikomotorik angka adalah salah satu jenis tes psikotes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif dan motorik seseorang dalam memahami pola-pola angka dan hubungan matematis.
-
Mengapa otak orang psikopat bekerja berbeda? Mereka melakukan penelitian itu di sebuah penjara. Di sana, mereka menggunakan MRI untuk memindai otak para tahanan.
Eddy mengatakan berdasarkan pengamatannya di beberapa negara lain, seperti Belanda dan Amerika Serikat, amendemen UU narkotika di kedua negara tersebut dilakukan saat meratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 atau Convention On Psychotropic Substances 1971 ke dalam hukum negara mereka.
Terkait berat atau ringannya hukuman bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Belanda, lanjutnya, tidak bergantung pada jenis obat, melainkan didasarkan pada tindak kriminal yang dilakukan para pelaku.
Apabila pelaku memasukkan atau mengeluarkan obat-obatan secara ilegal dari dan/atau ke Belanda, maka hukumannya akan berat.
"Kalau di Indonesia kan berat atau ringannya hukuman tidak terlepas dari tingkat bahayanya obat. Jadi, Golongan 1 lebih berat dari Golongan 2, Golongan 2 lebih berat dari Golongan 3. Padahal, tingkat bahayanya obat itu kan sangat relatif," jelasnya.
Eddy mencontohkan ketika ada seseorang yang mengonsumsi narkotika Golongan 1 sebanyak dua butir, maka dia akan mengalami dampak lebih ringan daripada pengguna narkotika Golongan 3 sebanyak 100 butir.
Tentu tingkat bahaya per golongan menjadi lebih relatif karena bergantung pada jumlah yang mereka konsumsi, tukasnya.
Oleh karena itu, menurutnya akan akan lebih baik apabila penggolongan obat-obatan hanya dibagi menjadi dua, yakni golongan narkoba dan golongan psikotropika.
"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam (UU) Narkotika," ujar Eddy.
Baca juga:
Pemerintah Lapor Perkembangan Terakhir RKUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Narkotika
Peredaran Narkotika di Perkotaan Meningkat, BNN Dorong Segera Revisi UU Narkotika
Polri: Rehabilitasi Tak Jamin Pemakai Tak Konsumsi Narkoba Lagi
Menkum HAM Ingin Pemakai Direhab, Polri Sebut 2022 Kemungkinan Ada UU Narkotika Baru
Family Dialog, Upaya Rumah Rehabilitasi Beri Pemahaman soal Bahaya Adiksi Narkoba
Menkum HAM Yasonna Usul Revisi UU Narkotika: Pemakai Narkoba Kita Rehabilitasi