Wanita Ini Mengaku Kehilangan Nyaris Setengah Kg Emas, Pemuda Klaim Cuma Embat HP & Tas Isi Rp200 Ribu
Korban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Seorang pria, BL (36), ditangkap polisi atas tuduhan pencurian barang berharga milik tetangganya. Tak Tanggung-tanggung, pelaku diduga membawa kabur 490 gram emas perhiasan yang senilai Rp600 juta.
Penangkapan dilakukan atas laporan seorang ibu rumah tangga, LL, warga Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan. Aksi pelaku yang dilakukan pada Kamis (7/11) dini hari, terekam CCTV sehingga memudahkan petugas mengungkap identitasnya.
- Gunakan Perhiasan Emas hingga 5 Kg saat Kondangan, Penampilan Wanita di Makassar Ini Jadi Sorotan
- Pelaku Perampokan Pedagang Emas di Sumbar Ditangkap, Ditemukan Uang Rp65 Juta & Emas 713,76 Gram
- Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
- Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Kejadian itu membuat korban kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta. Total kerugian korban dari perhitungan kasar berjumlah Rp600 juta.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya keesokan harinya. Pelaku diketahui tinggal di salah satu desa yang masih satu kecamatan dengan korban.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapati perbedaan antara pengakuan pelaku dan keterangan korban. Pelaku mengaku hanya mengambil empat unit ponsel dan tas berisi uang Rp250 ribu yang semuanya sudah disita polisi.
"Tersangka mengaku tidak tahu soal emas, tabung gas, dan uang Rp8,2 juta. Tersangka berdalih hanya curi empat HP dan uang Rp250 ribu," ungkap Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo, Senin (11/11).
Atas perbedaan pengakuan itu, penyidik memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim forensik perlu mengambil sidik jari di lemari yang menjadi tempat penyimpanan perhiasan emas di rumah korban.
"Perlu didalami lagi, apakah benar tersangka pelakunya atau ada pihak lain atau yang turut terlibat dalam pencurian," kata Agus.
Terkait motif kejahatan, tersangka mengaku ketagihan judi online dan narkoba. Dia tak memiliki uang sehingga nekat menjadi maling.
"Alasannya karena judi online dan kecanduan narkoba," kata Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.