Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan
Korban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Ainul dan K berkenalan melalui Facebook
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan
Seorang istri di Tuban terbuai oleh rayuan pria yang mengaku sebagai intel kepolisian hingga tega menceraikan suami sahnya.
Bukan rasa bangga yang didapat, korban harus menanggung rasa malu karena dirinya telah ditipu oleh pria yang dicintainya dan meninggalkan suaminya.
- Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
- Viral Foto Mesra Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Tahanan Narkoba Sambil Pegang Pistol
- Polisi Tangkap Lima Pengeroyok Remaja 15 Tahun di Sunter, Dua Orang Perempuan
- Butuh Uang Buat Hura-Hura, Wanita Ini Tega Tipu Puluhan Orang Janjikan Kerja di Perusahaan
Diketahui pria berusia 45 tahun bernama Ainul Yakin ini berasal dari Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur. Ia mengelabui seorang wanita berinisial K (25) asal Kecamatan Tambakboyo dengan mengaku sebagai anggota Sat Intelkam Polres Tuban.
merdeka.com
Kronologi bermula saat Ainul dan K berkenalan melalui Facebook. Merasa ada kecocokan, mereka mulai memasuki tahap asmara yang lebih serius. Saat itu, Ainul mencoba meyakinkan korban K untuk menceraikan suaminya dan berjanji akan menikahinya.
merdeka.com
K yang terbujuk dengan rayuan tersebut, lantas menuruti kemauan pelaku, bahkan sampai melakukan hubungan terlarang layaknya pasangan suami istri. Nahas, setelah menuruti segala kemauan pelaku, K justru ditinggal hingga seluruh akun media sosial serta nomor ponselnya tak bisa dihubungi.
merdeka.com
Sebelumnya, korban K telah mentransfer uang sebesar Rp3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Tak kunjung mendapat janji manis dari pelaku, K yang merasa tertipu lantas melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku pun ditangkap di Gresik.
merdeka.com
Kepolisian sempat bingung ketika korban mengaku pria yang menipunya sebagai anggota Polres Tuban. Tetapi setelah dilakukan pengecekan, nama pelaku tidak terdaftar dalam data kepolisian.
merdeka.com
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana membenarkan kejadian tersebut dan pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun.
Atas aksinya itu, Ainul Yakin kini harus berurusan dengan hukum usai menipu seorang wanita dan juga kepolisian
Reporter Magang: Anisah Rahmawaty