Wanita Keluar Hotel di Tangerang Dituduh Mesum, Polisi Gadungan Dibekuk
Memeras pelanggan kamar hotel di Tangerang, dengan mengaku sebagai anggota Polisi, ZK (42), akhirnya dibekuk polisi sungguhan dari Polsek Batu Ceper, setelah berhasil menguras harta korban.
Memeras pelanggan kamar hotel di Tangerang, dengan mengaku sebagai anggota Polisi, ZK (42), akhirnya dibekuk polisi sungguhan dari Polsek Batu Ceper, setelah berhasil menguras harta korban.
Terungkapnya kasus pemerasan oleh Polisi gadungan tersebut, bermula dari laporan korban wanita berinisial WML, usai diperas korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
"Korban merasa ragu dengan pengakuan Polisi gadungan itu, karena takut, dia turuti permintaan pelaku dan kemudian melaporkannya ke kami," kata Kapolsek Batu Ceper, Kompol Hidayat Iwan, Sabtu (5/1/2019).
Dijelaskan Kapolsek, aksi pemerasan itu, berawal dari pertemuan korban dan pelaku, kemudian pelaku membuntuti korban dan mengancam akan membawa korban ke Kantor Polisi, karena dituduh telah berbuat mesum di hotel itu.
"Pelaku sengaja membuntuti korban usai keluar dari hotel dan saat korban berada di minimarket yang tidak jauh dari hotel, pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjukkan lencana Polri kepada korban," jelas Kapolsek.
Korban kemudian dituduh pelaku telah berbuat mesum di kamar hotel yang kemudian pelaku akan memprosesnya secara hukum dan dibawa ke kantor polisi.
Namun di sepanjang perjalanan menuju kantor polisi yang tidak jelas arahnya ini, polisi gadungan tersebut menawarkan opsi kepada korban agar tidak diproses asal ada uang pelicinnya.
"Tersangka meminta uang Rp 5 juta dan korban menurutinya karena takut. Tapi setelah itu korban langsung lapor ke kami," kata Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Batuceper langsung bergerak untuk meringkus polisi gadungan yang meresahkan masyarakat ini. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku yang tak jauh dari lokasi pemerasan.
"Tersangka kami tangkap saat sedang menghitung uang hasil memeras," terangnya.
Dari tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 5,2 juta, dua cincin emas korban, berikut sepeda motor dan seragam dinas kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Baca juga:
Polisi Gadungan di Karawang Tilang Pengendara Minta 'Uang Damai'
Waspadai Pencurian Motor Bermodus Mengaku Polisi di Lhokseumawe
Pelaku Penipuan Ngaku Kapolsek Pesanggrahan Pernah Tipu Istri Setnov
Ngaku Kapolsek Pesanggrahan, Komarudin Tipu Orangtua Pelaku Tawuran Rp 15 Juta
Polres Madiun Tangkap Polisi Gadungan yang Tipu PNS Hingga Rp 90 Juta
Ngaku Anak Kapolda Sultra, Polisi Gadungan Banyak Kencani Wanita