Wapres JK prihatin Setya Novanto divonis 15 tahun bui
Namun demikian, JK menilai majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan baik keputusan tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) prihatin terkait putusan majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Namun demikian, JK menilai majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan baik keputusan tersebut.
"Ya inikan hakim kita tidak bisa campuri. Kita prihatin ya. Tapi ya ini keputusan hakim ya tentu dipertimbangkan dengan baik," kata JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Dengan vonis yang dijatuhkan kepada Novanto, JK pun menegaskan hal tersebut adalah suatu peringatan kepada siapa saja untuk tidak melanggar hukum dan melakukan korupsi.
"Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," kata JK.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita dan dilelang untuk tutupi uang ganti rugi," ucapnya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak setelah menjalani masa hukuman.
Hakim menanyakan pada sikap Novanto atas vonis tersebut.
"Anda punya hak untuk pikir-pikir maupun banding," kata hakim Yanto.
Novanto langsung mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah berbincang sejenak, Novanto kembali ke kursinya.
"Terima Kasih Yang Mulia, setelah konsultasi, kami mohon diberi waktu pikir-pikir dulu," kata Novanto.
Baca juga:
Ini alasan hakim minta Setnov kembalikan uang pengganti USD 7,3 juta
Divonis 15 tahun bui, Novanto copot kacamata dan seka keringat di dahi
Korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara
Kasus e-KTP, hakim nilai Setnov penuhi unsur perkaya diri & salahgunakan jabatan
Hakim beberkan 27 pihak diperkaya Setnov dari korupsi e-KTP, ada nama Gamawan Fauzi
Kesetiaan Deisti Astriani dampingi Setnov jalani sidang vonis