Wapres nilai Meiliana tak seharusnya dipidana jika minta volume masjid tak kencang
JK menyarankan kasus Meiliana diinvestigasi. Protesnya terkait pengajian atau hanya sekadar meminta suara dari masjid tidak terlalu kencang. Sebab, jika hanya sekadar meminta volume diperkecil, JK sendiri sering meminta itu ke masjid-masjid.
Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Meiliana dinilai terbukti melakukan penodaan agama yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya agar volume suara di masjid dikecilkan.
-
Di mana letak Pura Agung Jati Pramana? Pura Agung Jati Pramana terletak di Jalan Bali nomor 4, Merbau Asih, Kota Cirebon, dan jadi salah satu lokasi religi yang unik.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
-
Kapan Masjid Walima Emas diresmikan? Mengutip Liputan6.com, Masjid Walima Emas dibangun sejak tahun 2008 dan diresmikan tahun 2012.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Di mana letak Pura Agung Kertajaya? Mengutip laman Pemkot Tangerang, Pura Agung Kertajaya sudah berdiri sejak 1989 di Jalan KS Tubun nomor 108, Koang Jaya.
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid menilai vonis terhadap Meiliana tidak tepat. Sebab, yang dilakukan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara itu hanyalah memprotes volume suara bukannya memprotes azan.
Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla ikut angkat bicara. Menurutnya, perlu ada penjelasan yang sebenarnya dari duduk persoalan ini. Dia menjelaskan, sebelum azan biasanya didahului pengajian. Pengajian biasanya tidak lebih dari lima menit, kemudian azan hanya tiga menit.
"Nah, sudah berkali-kali dewan masjid. Saya ketua Dewan masjid, menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian jangan lebih dari lima menit. Dan azan tiga menit. Jadi jangan, tidak perlu terlalu lama. Jadi tidak perlu panjang sampai setengah jam," ujar Jusuf Kalla di kantor Wapres, Kamis (23/8).
JK mengaku tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya yang menimpa Meiliana. Namun sejak awal JK setuju bahwa volume dari masjid jangan terlalu keras. Apalagi jarak dari masjid yang satu ke lainnya tidak terlalu jauh. Terutama di kawasan padat penduduk.
"Tapi intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras. Suara azannya. Jangan melampaui masjid yang satu. Ya karena itu jangan terlalu keras," jelasnya.
Alasannya, jika volume masjid terlalu keras maka bisa mengganggu pengajian yang dilakukan di masjid lain. Ini juga demi menghormati dan menghargai masyarakat. Dalam kasus Meiliana, kata JK, perlu dilihat duduk persoalannya. Jika hanya meminta agar volume tidak terlalu keras, seharusnya tidak dipidana.
"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu itu tidak seharusnya pidana. Apakah hanya meminta agar jangan terlalu keras? itu wajar saja. Dewan masjid saja menyarankan jangan terlalu keras gitu kan. Meminta jangan terlalu keras. Dan jangan terlalu lama," tegasnya.
JK menyarankan kasus Meiliana diinvestigasi. Protesnya terkait pengajian atau hanya sekadar meminta suara dari masjid tidak terlalu kencang. Sebab, jika hanya sekadar meminta volume diperkecil, JK sendiri sering meminta itu ke masjid-masjid.
"Saya sendiri sering di rumah saya minta jangan terlalu panjang karena kita sudah bangun nih. Dan saya telepon masjid. Di masjid jangan terlalu malam mengaji. Karena itu masjid juga harus menghormati orang. Tapi azan itu wajib. Jangan terlalu melampaui azan dari masjid yang lainnya. Karena itu ya suaranya jangan terlalu keras," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Meiliana dinilai terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya agar suara dari masjid tidak terlalu kencang.
Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/7/2016) sekitar 19.00 Wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu. Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.
Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat menjadi ramai. Sekitar pukul 21.00 Wib, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 Wib, warga semakin ramai dan berteriak.
Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.
Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.
Baca juga:
Kasus Meiliana, masyarakat jangan mudah terprovokasi dan hormati toleransi
Begini aturan volume pengeras suara masjid di 6 negara, termasuk Indonesia
Pimpinan Komisi VIII DPR nilai kasus Meiliana tak masuk penistaan agama
Prihatin, Fahri Hamzah harap Meiliana melakukan banding
Muhammadiyah hormati putusan kasus Meiliana, kalau tak puas silakan banding