Warga Kalbar Divonis Hukuman Gantung di Malaysia, KJRI Kuching Bantu Proses Banding
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, menyiapkan bantuan hukum dan mengajukan pembelaan ke Pengadilan Banding Kuching atas vonis hukuman mati terhadap WNI asal Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah, terdakwa kasus kepemilikan narkoba di Kuching.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, menyiapkan bantuan hukum dan mengajukan pembelaan ke Pengadilan Banding Kuching atas vonis hukuman mati terhadap WNI asal Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah, terdakwa kasus kepemilikan narkoba di Kuching.
Kepala KJRI Kuching Yonnu Tri Prayitno dalam keterangan tertulis kepada Antara di Pontianak, Selasa malam, mengatakan pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching Sarawak.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana letak Gurun Namib? Gurun ini membentang sekitar 1.600 km di sepanjang pantai barat Afrika di antara tiga negara, di beberapa tempat yang paling kering, tenang, dan tidak ramah lingkungan di Bumi.
Saat ini, menurut dia, KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.
Dia menjelaskan, Aguansyah, WNI asal Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada 10 Oktober 2019 lalu ditangkap Polisi Malaysia di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (16/3).
Kemudian 15 Maret 2021 telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di Pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching. Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.
"Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujarnya.
Dalam sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap terdakwa, katanya.
Data KJRI Kuching, sejak tahun 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI kasus hukuman mati, lima orang sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan "rayuan" pengampunan dari TYT Sarawak.
"Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni," ujarnya.
Baca juga:
Buron Kasus Narkoba Ditangkap Bareng Istri di Banyuwangi, 3,3 Kg Sabu Disita
BNN DIY Tangkap Mahasiswa yang Sebar Biji Ganja di Halaman Kosnya
Usut Kematian Istri Anggota Polri di Deli Serdang, Polda Sumut Kumpulkan Barbuk
Mahasiswa dan Juru Parkir di Bogor Jadi Pengedar Narkoba
Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Sita 2 Senpi Rakitan dan 1 Airsoft Gun
Jemput 2 Kg Sabu-Sabu, Adik Kakak di Makassar Diciduk Polisi