Warga Solo Diimbau Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah
Kantor Kementerian Agama Kota Solo mengimbau warga untuk melakukan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal tersebut mengingat saat ini Kota Solo masih dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kantor Kementerian Agama Kota Solo mengimbau warga untuk melakukan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal tersebut mengingat saat ini Kota Solo masih dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Imbauan disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Solo Hidayat Maskur, Selasa (12/7). Apalagi menurutnya, Kota Solo saat ini masih dalam level empat untuk paparan Covid-19.
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Kapan Idul Adha dirayakan? Idul Adha yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban adalah salah satu hari besar dalam kalender Islam yang dirayakan dengan penuh makna oleh umat Muslim di seluruh dunia.
-
Kapan sidang isbat Idul Adha dilaksanakan? Sidang isbat dilakukan dengan merujuk pada hasil rukyatul hilal, di mana pelaksanaannya berada pada titik di seluruh Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat Idul Adha adalah proses menentukan atau menetapkan awal bulan Zulhijah dalam kalender Hijriyah.
-
Idul Adha itu apa? Idul Adha juga dikenal dengan sebutan Hari Raya Kurban, di mana umat muslim melaksanakan ibadah penyembelihan hewan di setiap perayaan ini.
-
Kapan sholat Idul Adha dilaksanakan? Sholat Idul Adha merupakan salah satu momen penting dalam kalender umat Islam yang dirayakan setiap 10 Dzulhijjah.
"Saat ini masih PPKM darurat, Solo juga masih level empat. Sesuai instruksi Menteri Agama maka salat Idul Adha tetap dilakukan di rumah masing-masing," ujar Hidayat.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, musala maupun tempat terbuka ditiadakan. Selain itu, mengacu pada arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), maka untuk kegiatan takbir juga kemungkinan hanya boleh diikuti takmir musala dan masjid.
"Untuk takbir, masyarakat cukup mengikuti dari rumah masing-masing," terangnya.
Menurut dia, aturan kali ini berbeda dengan pada saat perayaan Idul Fitri yang masih memperbolehkan salat di masjid maupun musala dengan tetap menerapkan kapasitas maksimum dan protokol kesehatan.
"Sekarang ini kan PPKM-nya beda, kan PPPKM darurat. Jadi kondisinya kan masih darurat," jelasnya lagi.
Terkait penyembelihan hewan kurban, ia menerangkan, tidak harus dilakukan pada tanggal 20 Juli atau bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijah. Penyembelihan bisa dilakukan di hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah atau setelah salat Idul Adha.
"Kami memang ingin memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemotongan tidak hanya bisa dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah tetapi juga bisa di tanggal 11-13 Dzulhijah atau di tanggal 21, 22, 23 Juli, yang penting jangan ditumpuk di tanggal 10 Dzulhijah," katanya.
Terkait dengan kegiatan pemotongan hewan kurban, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
"Sedapat mungkin memanfaatkan rumah pemotongan hewan. Tapi kalau penuh dan tidak bisa melayani, bisa dilakukan secara mandiri, tapi tetap dengan prokes. Untuk lokasi pemotongan, dilakukan di lingkungan masing-masing agar tidak banyak menciptakan kerumunan orang," tandasnya.
Sementara itu bagi petugas pemotong hewan kurban, diwajibkan menggunakan sarung tangan, mengganti alat secara berkala, menggunakan pelindung wajah dan masker ganda.
Baca juga:
Pemprov Kepri Melarang Warga Takbiran Iduladha Keliling
Dampak PPKM Darurat, Penjualan Hewan Kurban Menurun
MUI: Salat Iduladha 1422 di Zona Aman Covid-19 Gunakan Prokes Ketat
Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Dilarang Ada Antrean Pembagian Daging
Kemenag Tetapkan Iduladha Pada Selasa 20 Juli 2021
Sore Ini, Menag Bakal Pimpin Sidang Isbat Penentuan Iduladha