Waspada Akun Palsu di Medsos Sasar Pelajar Melakukan Tindakan Asusila
Sejauh ini, Asep menerangkan, pihaknya menemukan 1.300 gambar dan video yang didapat dari akun google drive milik tersangka. "Foto dan video semuanya anak-anak tanpa busana. Yang terindentifikasi baru 50 anak, saya yakin lebih dari itu," ujar dia.
Jeruji besi sama sekali tak membuat TR (25) jera. Ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memperdaya puluhan anak-anak untuk berbuat asusila.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap TR, pada 9 Juli 2019 di Lapas daerah Jawa Timur.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kenapa pantun mahasiswa lucu ini dibagikan di media sosial? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah. Pantun mahasiswa lucu ini bisa diunggah di media sosial.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Dimana kasus asusila tersebut terjadi? Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kata-kata apa yang sering ditemukan di media sosial? "Kata-kata hari ini adalah kalimat yang sering diucapkan di medsos. Biasanya orang yang mendapatkan pertanyaan ini akan mengungkapkan sebuah kalimat inspiratif yang memotivasi orang."
TR sedang menjalani hukuman atas kasus pencabulan terhadap anak. Ia divonis selama selama 7,6 tahun dan baru menjalani hukuman selama dua tahun. Meski berada di penjara, TR sama sekali tak merasa terkekang. Ia tetap leluasa berselancar di media sosial.
TR diketahui memiliki sejumlah akun palsu untuk mengeksploitasi para pelajar.
Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin menjelaskan, pemilik akun yang berprofesi sebagai guru akan diduplikat oleh TR. Tersangka juga menggali informasi dan menambahkan beberapa teman dari akun tersebut.
"Contoh ibu x punya akun instagram. Tersangka mengambil foto-fotonya untuk membuat akun yang sama seperti ibu x," kata Asep di Mabes Polri, Senin (22/7/2019).
Tersangka lalu mengirimkan pesan ke calon mangsanya yang seolah-olah adalah gurunya. "Hey xy saya ibu guru kamu, Bisa hubungi saya melalui WhatsApp. Si anak tahunya yang mengirim pesan gurunya. Padahal bukan," ujar dia.
Ketika sudah berkomunikasi, tersangka memerintah korbannya untuk membuat gambar atau video asusila. Tentunya dengan iming-iming.
"Kalau mau nilai bagus melakukan seperti ini. Kalah tidak saya kasih nilai jelek bahkan tidak naik kelas," ujar dia.
Sejauh ini, Asep menerangkan, pihaknya menemukan 1.300 gambar dan video yang didapat dari akun google drive milik tersangka. "Foto dan video semuanya anak-anak tanpa busana. Yang terindentifikasi baru 50 anak, saya yakin lebih dari itu," ujar dia.
Asep mengatakan, pihaknya sedang mendalami motif tersangka. "Pengakuan tersangka melakukan ini hanya untuk memuaskan diri sendiri. Apakah tersangka terlibat satu sindikat pedofil atau mafia pedofil sedang diselidiki," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Unit 4 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, tersangka beraksi tatkala sedang tidak ada kesibukan di dalam Lapas.
"Pikiran kosong di situ muncul hasrat, kemudian dia lihat koleksinya. Kalau bosan tersangka mencari korban lagi," ujar dia.
Rita mengatakan, targetnya dipilih secara acak. "Tersangka mencari targetnya dengan memasukkan tiga kata saja SD, SMP dan SMA search di instagram ketika muncul beberapa akun disasarnya akun yang tidak kunci," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga:
Seorang Remaja di Malang Dicekoki Miras dan Dicabuli
Miris, Tiga ABG Perkosa Anak di Bawah Umur
Banyak Kasus Asusila, MUI Garut Prihatin dan Minta Semua Pihak Ikut Mencegah
'Pelecehan Seksual Mayoritas Sasar Wanita Pakaian Tertutup'
Polisi Tangkap Guru SD Peremas Payudara Turis Asing di Yogyakarta
Pemerkosa Remaja Depresi di Depok Mengaku Akan Nikahi Korban