Yasonna Laoly dua kali mangkir diperiksa kasus korupsi e-KTP
Yasonna Laoly dua kali mangkir diperiksa kasus korupsi e-KTP. Yasonna bahkan sempat dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ikut terseret dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR yang ikut membahas anggaran proyek e-KTP pada 2012 lalu.
Yasonna bahkan sempat dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto. Sayang, Yasonna tak hadiri pemanggilan itu.
"Kita sudah panggil dia anggota DPR, 2 kali, nggak hadir karena ada alasan pada saat itu mulai dari karena surat mepet dengan jadwal, dan di luar negeri," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Ketidakhadirannya, kata Febri, akan dibacakan secara keseluruhan dalam persidangan besok.
"Kami akan tetap proses terkait ketidakhadiran tersebut. Kita akan bacakan dakwaan besok dan kita akan uraikan dan konstruksi peristiwanya 2009, 2010, 2011 dan dalam rentang waktu itu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil kembali Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP). Yasonna dipanggil sebagai saksi dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Indivasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
Sebelumnya dalam pemanggilan pertama oleh KPK pada Jumat (3/2) mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi PDIP tersebut berhalangan hadir.
"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (3/2).
Soal pemeriksaan itu, Yasonna mengatakan kemungkinan terkait keputusan soal pembahasan e-KTP saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR RI.
"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya KTP-E, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusannya di Komisi II," jelas Yasonna.
KPK sudah memanggil lebih dari 250 saksi untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus e-KTP. Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Indivasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.