Yasonna Mundur dari Menkum HAM, Istana Sebut Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan.
Staf Khusus Presiden Adita Irawati membenarkan Yasonna H Laoly menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM. Yasonna, kata Adita, mundur karena akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Yasonna menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
"Saya dapat informasi memang betul sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik menjadi anggota DPR," kata Adita saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
-
Kapan Aishameglio lahir? Aisha, yang lahir pada 30 Agustus 2004, kini telah berusia 19 tahun.
-
Bagaimana Yasmin Napper menyelam? Meski terakhir kali menyelam saat berusia 14 tahun, pacar Giorgino Abraham ini tampil memukau di dalam laut. Yasmin bahkan memamerkan selebrasi gerakan renang yang anggun seperti putri duyung.
-
Apa yang dimaksud dengan Yaumul Hisab? Yaumul hisab adalah hari dimana semua amal baik dan buruk seseorang selama hidupnya di dunia akan diperhitungkan. Pada hari itu manusia tidak akan dapat mengelak dan berdusta tentang segala perbuatannya. Sebab seluruh anggota tubuhnya akan menjadi saksi atas segala perbuatannya.
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
-
Siapa KH Sochari? KH Achmad Sochari menjadi nama sebuah jalan di wilayah Kota Serang, Banten. Dahulu, sosok KH Sochari amat berpengaruh di masa perjuangan kemerdekaan. Ia pandai memprovokasi masyarakat tentang jahatnya pasukan Belanda, sampai merangkul musuhnya sehingga disegani.
-
Bagaimana ciri khas Soto Lamongan? Berbeda dengan sajian soto pada umumnya yang menyajikan kuah benin, soto Lamongan khas dengan kuah santannya yang gurih.
Dia menjelaskan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Oleh karena itu, Yasonna mundur sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019.
"Tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna H Laoly mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut tertanggal 27 September 2019.
Dalam surat yang diterima merdeka.com, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDIP itu mundur karena bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," tulisnya dalam surat tersebut, Jumat (27/9).
Baca juga:
Menkum HAM Yasonna Laoly Mundur
Menkum HAM Disinggung Soal Perppu UU KPK: Tanya Presiden Saja
Jawaban Menohok Dian Sastro Setelah Disebut Bodoh oleh Menkumham Yasonna Laoly
Benarkah Ada Pihak yang Ingin Mengacaukan Pelantikan Jokowi?
Menkum HAM Jelaskan Pasal RUU KUHP yang Dinilai Kontroversial