Yonda dituntut ringan kasus reklamasi, aktivis sebut 'Apa karena dia anggota DPRD?'
JPU hanya menuntut Yonda 8 bulan penjara dalam kasus penebangan mangrove dan reklamasi liar di Tanjung Benoa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan penjara terhadap terdakwa dalam kasus penebangan mangrove dan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan Bali.
Tuntutan yang cukup ringan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap terdakwa I Made Wijaya alias Yonda dan enam bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu I Made Marna, I Made Suarna, I Made Mentra, I Made Dwi Widnyana dan I Ketut Sukada.
Mendengar tuntutan yang begitu ringan tersebut memancing reaksi dari aktivis peduli mangrove Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Bahkan, FPM Bali menduga tim JPU telah 'masuk angin'.
Pertimbangannya, polisi dalam penyidikan menjerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Ketua Umum FPM Bali, Steve WD Sumolang didampingi Humas FPM Bali, Lanang Sudira di Denpasar, mempertanyakan undang-undang yang dipakai oleh tim JPU untuk menuntut Yonda yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung dan Bendesa Adat Tanjung Benoa itu.
Menurut Steve, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yonda, yaitu melakukan penebangan mangrove untuk akses jalan masuk ke pantai dan reklamasi liar berupa penimbunan pasir yang merubah bentang alam untuk rencana dibangun sarana komoditi.
"Di sini kami merasa tidak adanya keadilan karena tuntutan jaksa sangat ringan. Kami tidak tahu jaksa pakai undang-undang apa, karena setahu kami Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara. Ini kok tuntutannya di bawah dari minimal," katanya saat dijumpai di kawasan konservasi hutan Mangrove Denpasar Selatan, Jumat (15/12).
Dikatakan Steve, jika vonis majelis hakim nanti sesuai dengan tuntutan JPU, maka sangat dikhawatirkan dengan hutan mangrove dan kawasan Tahura di Bali. "Bisa-bisa akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bali. Karena orang yang diduga mencaplok lahan negara tetapi hukumannya ringan," sentilnya.
Sementara Lanang Sudira mengatakan, FPM selaku pihak yang mengadukan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian mengaku kecewa dengan tuntutan tim JPU itu.
Ia bahkan menduga, jangan-jangan tim JPU yang menangani kasus ini telah 'masuk angin' lantaran tuntutannya di bawah dari ancaman minimal yaitu satu tahun penjara.
Dirinya berharap nantinya hakim bisa mengambil contoh dengan membandingkan kejadian yang serupa terjadi di luar Bali. Kasus di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2014 lalu, seorang nenek berusia 58 tahun divonis dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena menebang tiga pohon mangrove untuk kayu api.
Sementara di Cianjur, Jawa Barat, tuturnya bahwa seorang warga yang hanya mencari cacing di Taman nasional Gunung Gede pada bulan Mei lalu ditangkap dan ditahan karena dituduh merusak lingkungan. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Sedangkan kita di Bali, menebang lebih dari tiga pohon mangrove dan berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahur), serta melakukan reklamasi terselubung, kok tuntutannya ringan sekali. Apa karena yang terdakwa (Yonda) merupakan anggota DPRD, sementara nenek yang di Probolinggo karena seorang rakyat jelata?," ujarnya dengan nada tanya.
Ia berharap agar dua contoh kasus di luar Bali itu dapat menjadi pedoman bagi majelis hakim untuk keputusan nanti.
Jika majelis hakim juga memvonis ringan terhadap para terdakwa, Ia khawatir warga atau masyarakat lain yang merasa memiliki uang banyak dapat melakukan penyerobotan terhadap lahan negara.
Tidak hanya itu perjuangan dan aksi Tolak Reklamasi selama kurun 3 tahun ternyata tidak jadi acuan atau dianggap sebelah mata oleh hukum.
"Apalagi hutan mangrove di Bali dan Tanjung Benoa sangat strategis untuk berbisnis. Jadi, kami dari FPM Bali berharap majelis hakim nanti dapat memvonis hukuman yang berat terhadap para pelaku agar dapat memberikan efek jera karena dugaan penyerobotan hutan mangrove dan reklamasi terselubung di Bali cukup banyak," tandasnya.
Dengan adanya hal ini pihaknya melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Bali serta Ketua DPRD Bali, Kepala PN Denpasar, Kajati Bali, Mahkamah Agung serta Presiden Republik Indonesia.
Baca juga:
Usai pengusaha, DPR akan panggil tokoh di Bali bahas reklamasi
Kapal ikan kandas terbakar di Teluk Benoa
INDEF: Informasi soal Teluk Benoa lebih banyak negatif, tak seimbang
Jika tolak reklamasi Teluk Benoa, Menteri Susi diminta cabut izin
Amdal dilakukan buat ketahui RTB layak atau tidak
-
Siapa yang memanfaatkan Indibiz di Denpasar? Hingga bulan Oktober 2023, jumlah pelanggan Indibiz di Denpasar sudah mencapai 415 pelanggan.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Siapa yang diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.