2 TPS di Tangsel Lakukan Pemungutan Suara Ulang 24 April
Ketua Bawaslu Muhamad Acep, menegaskan, dua TPS tersebut terbukti melakukan pelanggaran saat penyelenggaraan Pemilu 2019 serentak. Karena menerima pemilih dari luar Tangerang Selatan, tanpa menyertai formulir A5 (pemilih pindah pilih).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tempat pemungutan suara (TPS) 49 di Kelurahan Rengas dan 71 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (24/4) besok.
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro menerangkan, dilakukannya PSU pada dua TPS 49 dan 71 di Kecamatan Ciputat Timur tersebut, merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, atas adanya pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara tanggal (17/4) kemarin.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Kita rencanakan PSU di tanggal (24/4) hari Rabu," ucap Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro, Sabtu (19/4).
Diterangkan dia, pelaksanaan PSU itu, akan dilakukan sesuai jadwal pemungutan suara di tanggal (17/4) lalu. Yakni, pada pukul 07.00-13.00 WIB.
"Kita sudah rapat dengan teman-teman PPK dan PPS untuk kesiapannya, teman-teman masih mau menjalankan tugasnya," jelas Bambang.
Ketua Bawaslu Muhamad Acep, menegaskan, dua TPS tersebut terbukti melakukan pelanggaran saat penyelenggaraan Pemilu 2019 serentak. Karena menerima pemilih dari luar Tangerang Selatan, tanpa menyertai formulir A5 (pemilih pindah pilih).
Dari informasi Bawaslu setempat, TPS 49 di Kelurahan Rengas menerima 14 pemilih tanpa A5 dan TPS 71 Cempaka Putih menerima dua orang pemilih.
Baca juga:
2 Petugas KPPS Meninggal, KPU Bogor Sudah Cek Kesehatan Saat Pelatihan
Usai Pemilu 2019, Menteri Airlangga Optimistis Kinerja Industri Semakin Baik
Menkominfo Sebut Hoaks Malah Meningkat Usai 17 April
Aiptu Jonter Tewas Kena Serangan Jantung Usai Kawal TPS di Dairi
KPU Dibanjiri Karangan Bunga Dari Masyarakat 'Ogah Minum Obat Halusinasi'
Ketua KPPS Sleman Tewas Gantung Diri