4 Alasan DPRD Banten sebut Atut masih bisa memimpin dari sel
Sikap DPRD Banten ini dikritik habis oleh mahasiswa. DPRD Banten dinilai bersikap konyol.
DPRD Banten menegaskan bahwa hingga saat ini roda pemerintahan di Pemprov Banten masih berjalan. DPRD Banten tidak akan meminta Ratu Atut Chosyah mundur dari jabatannya. Pernyataan DPRD Banten itupun menuai kritik dari mahasiswa.
Presiden Untirta Movement Community (UMC) Kahfi Nusantara mengatakan, Pimpinan DPRD Banten langkah DPRD Banten itu konyol. Seharusnya DPRD harus bisa menyikapi dengan dengan tegas kondisi hukum yang dialami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah .
"Sebagai lembaga representasi rakyat Banten, sangat konyol statemen dari pimpinan DPRD Banten itu. Okelah secara aturan, ada prosedur tersendiri. Akan tetapi secara moral, ini sudah tidak layak dipertahankan," ujar Kahfi. Berikut alasan DPRD Banten bahwa Atut masih layak memimpin Banten seperti dirangkum merdeka.com:
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota Dewan Provinsi Banten? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021. Setelah setahun sebagai kader PAN, dia akhirnya mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. Bacaleg PAN sejak pertengahan 2023, Fadel mulai kampanye di berbagai wilayah Provinsi Banten, didampingi oleh istri setianya, Muzdalifah.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama di Dusun Sanggrahan, Desa Murtigading, Bantul? “Ini wisatawan bisa memetik langsung, per kilogramnya Rp20 ribu,” terang Sunarto.
-
Di mana situs Banten Girang berada? Lalu, ada juga situs Banten Girang yang berbentuk gua dan merupakan peninggalan Kerajaan Sunda saat masih menguasai Banten, sebelum berdirinya Kesultanan Surosowan tahun 932 dan 1030 masehi.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Apa yang membuat para jawara Banten terkenal? Mereka sudah terkenal kebal sejak dulu, melalui ilmu tradisional yang digunakan dengan bijak.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama di Teluk Hantu? Mengutip dari berbagai sumber, ikon dari Teluk Hantu ini adalah pesona alam pantainya yang begitu luar biasa indahnya. Hamparan pasir putih, warna air laut yang biru nan jernih bisa membuat rileks sejenak dan lupa akan seluruh isi dunia.
Belum jadi terdakwa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten memastikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di Banten tetap berjalan baik dan tidak terganggu, terkait ditahannya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh KPK.
Hasil rapat pimpinan DPRD Banten di Serang, Selasa, menyimpulkan pimpinan DPRD Banten menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum Gubernur Ratu Atut Chosiyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan posisi Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten masih tetap aman hingga Atut dinyatakan sebagai terdakwa.
"Soal pelanggaran belum bisa buktikan pelanggarannya, kalau bicara lembaga ya harus bicara aturan. Soal proses hukum percaya penuh ke KPK, kalau belum jadi terdakwa belum bisa diberhentikan," kata Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin usai memimpin Rapat Pimpinan DPRD Banten.
Pemerintahan Banten masih bisa berjalan dengan baik
Menurut Ketua DPRD Aeng Haerudin, meski Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berada di tahanan, Pemerintahan Provinsi Banten hingga saat ini masih dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak ada satupun alasan pihaknya baik untuk mendesak Atut mundur maupun menggunakan hak anggota dewan seperti hak interpelasi ataupun angket.
"Pemerintahan masih berjalan dengan baik, tidak perlu interpelasi. Selama ini tidak ada alasan untuk mendesak gubernur mundur, tidak ada undang-undang yang dilanggar," kata Aeng.
Ia mengaku, DPRD Banten tidak bisa didorong-dorong untuk mendesak Ratu Atut mundur atau menggunakan haknya, karena tidak ada satupun dasar untuk melakukannya.
"Bicara politis bisa aja semua bicara, tapi kalau lembaga harus berdasarkan aturan," kata Aeng saat jumpa pers hasil Rapim tersebut.
Pemprov Banten masih bisa bawa urusan ke penjara Atut
Aeng Haerudin mengatakan, hingga saat ini roda pemerintahan di Pemprov Banten masih berjalan dengan baik. Sehingga, sikap DPRD Banten tidak akan meminta Ratu Atut Chosiyah mundur dari jabatannya.
"Kami akan mengikuti aturan yang berlaku, Sebab sesuai dengan undang-undang, Gubernur hingga saat ini masih ibu Atut dan wakil masih pak Rano," kata Aeng Haerudin.
Menurut Aeng, jika ada kewenangan gubernur yang harus ditandatangani, Pemprov Banten masih bisa datang ke Jakarta, karena masih dibolehkan.
"Contohnya saat ini banyak kepala daerah yang ditahan, tapi masih bisa menandatangani, bila ada hal-hal yang penting," katanya.
Tidak berwenang
Wakil Ketua DPRD Banten Suparman mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk meminta Atut mundur dari jabatannya, karena hal itu merupakan hak yang bersangkutan. Pimpinan dewan sepakat untuk melaksanakan aturan atau undang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan, selama roda pemerintahan Banten masih bisa berjalan dengan baik.
"Tapi kalau sudah dianggap 'urgen', ibu gubernur tidak bisa lagi melaksanakan tugas, bisa dimusyawarahkan kembali di dewan," kata Suparman.
Rapim DPRD Banten yang digelar di tengah-tengah masa reses, dihadiri seluruh Wakil Ketua Dewan yaitu Suparman (F Golkar), Ei Nurul Khotimah (F PKS), Eli Mulyadi (F Hanura) dan Asep Rahmatullah (F PDI P). Rapim tersebut intinya membahas surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Pelantikan wali kota Tangerang dan bupati Lebak oleh wakil gubernur Banten.
Baca juga:
6 Kesengsaraan Ratu Atut di balik jeruji besi
DPRD Banten 'masuk angin' diduga karena terima mobil dari Atut
Ditahan di sel Pondok Bambu, Atut cemaskan kondisi anak-anaknya
DPRD Banten tak akan minta Atut mundur
Keluarga Atut: Kita tidak pernah merasa jadi dinasti Banten