46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong
Dua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Sebanyak 46 pasangan bakal calon kepala daerah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilihan kepala daerah di selusuh Sumatera Selatan pada 27 November 2024. Dua di antara pasangan bakal calon itu akan melawan kotak kosong.
Seluruh kabupaten dan kota di Sumsel menggelar pilkada serentak. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur juga dilakukan bersamaan.
- Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Maju di Pilkada Ulang
- Pilkada Kabupaten Serang: Batal Maju, Abah Otong Kini Dukung Andika-Nanang
- Bawaslu Minta Kepala Desa Tak Berpihak ke Paslon Tertentu di Pilkada 2024
- 4 Petahana di Sumsel Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Berdasarkan rekapitulasi pendaftaran di KPU seluruh wilayah itu, terdapat 46 paslon yang mendaftar.
Rinciannya, Pilgub Sumsel diikuti tiga paslon, pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu (2 paslon), Pilbup Ogan Komering Ilir (2 paslon), Pilbup Muara Enim (4 paslon), Pilbup Lahat (3 paslon), dan Pibup Musi Rawas (2 paslon).
Kemudian, Pilbup Musi Banyuasin (2 paslon), Banyuasin (2 paslon), Pilbup OKU Timur (2 paslon), Pilbup OKU Selatan (4 paslon), Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir (4 paslon), Pilbup Musi Rawas Utara (3 paslon), Pilwali Palembang (3 paslon), Pilwali Pagaralam (2 paslon), Pilwali Lubuklinggau (2 paslon), dan Pilwali Prabumulih (3 paslon).
Dari 18 daerah yang menggelar pilkada, dua di antaranya hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilbup Ogan Ilir dengan paslon petahana Panca Wijaya Akbar-Ardani yang memborong semua partai politik dan Pilbup Empat Lawang yang hanya diikuti paslon Joncik Muhammad-Arifai.
"Ada dua daerah yang hanya terdapat calon tunggal," ungkap Komisioner KPU Sumsel Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko, Jumat (30/8).
Handoko menyebutkan, waktu pendaftaran atau kedatangan paslon ke KPU rata-rata dilakukan pada siang hingga sore hari sejak 27 Agustus hingga penutupan pada 29 Agustus 2024. Sementara status berkas pendaftaran semuanya diterima.
Selanjutnya, paslon mengikuti tes kesehatan sebagai tahapan setelah pendaftaran.
Penetapan paslon akan diumumkan pada 22 September 2024.
"Sejauh ini tidak ada laporan adanya partai politik yang mengusung bakal pasangan calon ganda," kata Handoko.