Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
- MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'
- Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
- Giliran Hakim MK Tegur Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres: Itu Tidur Pak Ketua?
- Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Dua pemohon dari sidang sengketa Pileg 2024 diketahui absen alias tidak hadir. Mereka teregistrasi di daerah pemilihan Jawa Timur dengan nomor 245 atas nama Caleg Partai NasDem; Bernat Sipahutar dan nomor 235 atas nama Caleg Partai Gerindra; Sigismond Notodipuro.
"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang, yang kuasa atau principal permohonan nomor 245, tidak ada ya?" tanya hakim konstitusi Saldi Isra bertindak sebagai ketua panel 2 sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4).
Saldi menjelaskan, kedua pemohon dijadwalkan hadir pukul 08.00 WIB. Namun ketika sidang sudah dibuka dan dimulai yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
"Ini kalau tidak ada senang termohon (KPU) tidak perlu merespons, berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," tegas Saldi.
"Sudah dua ini dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” imbuh Saldi.
Akibat tidak hadir, Saldi menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
“Jadi jadwal untuk semua perkara hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya kecuali yang dua tadi, dianggap tidak dilanjut lagi,” Saldi menandasi.