Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Anggota DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan, ada beberapa istri yang melarang suaminya yang merupakan anggota DPR untuk hadir dalam rapar paripurna pengesahan revisi undang-undang Pilkada, Kamis (22/8).
"Ya terserah apapun. Orang tidak korum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga. Aspirasi bukan," kata Awiek, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
- Suami Istri jadi Anggota DPR, Siapa Lebih Kaya Ahmad Dhani atau Mulan?
- Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
- Pesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'
- Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Kendati demikian, Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
"Lah iya, saya oleh konstituen dilarang untuk hadir ke paripurna ada yang begitu. Tidak usah saya sebutkan. Bahkan ada juga yang ikut pasang-pasang apa itu?" ujar dia.
Bahkan, kata Awiek juga banyak anggota dewan yang memasang postingan 'peringatan darurat' di media sosial.
"Ya, anggota DPR kan ada yang pasang-pasang begitu. Itu kan aspirasi dari publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menegaskan, bahwa tidak ada undang-undang baru. Lantara, pengesahan di rapat paripurna tak dilanjutkan.
"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada Undang-Undang baru. Dan ketika tidak ada Undang-Undang baru, maka yang berlaku adalah Undang-Undang lama dan keputusan MK," imbuh Awiek.