Ada Kesalahan Administrasi, 1 TPS di Denpasar Gelar Pemilu Ulang
Pemilu ulang ini mendapat antusias warga.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di Tempat Pemilihan Umum (TPS) 05 Dauh Puri di Denpasar, Bali, Kamis (25/4). PSU ini mendapat antusias dari warga.
Sudah sejak pagi, terlihat beberapa warga mendatangi TPS 05 Dauh Purih, untuk menyalurkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, tidak seramai pada waktu Pemilihan pada 17 April 2019 lalu.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
Ketua KPU Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya menjelaskan, PSU ini dilakukan karena ditemukan seorang warga yang tidak sesuai dengan alamat di KTP dan tidak membawa formulir pindah memilih atau A5.
"Jadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh satu orang pemilih yang lolos dalam hal ini hanya menggunakan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Arsa Jaya.
"Kemudian untuk DPT untuk PSU TPS 05 Dauh Purih ini berjumlah 210 orang kemudian ada 8 orang yang terdaftar dalam pemilih pindah atau DPTB," tambah Arsa Jaya.
Arsa Jaya juga menjelaskan, untuk proses PSU ini sama halnya dengan saat pemilihan pada 17 April 2019 lalu, yang berlangsung dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WITA.
"Kemudian dilanjutkan dengan rapat pengitungan di TPS ini. Jadi jamnya sama, yang berbeda ada pergeseran waktu dengan mengundang ulang pemilih yang terdaftar di DPT dan DPTb," ujarnya.
Sementara I Gede Jhon Darmawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyampaikan, PSU ini dilakukan karena ada rekomendasi dari Bawaslu Bali yang berada di 3 Kabupaten di Provinsi Bali, yakni di Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana dan Denpasar.
"Ini rekomendasi Bawaslu karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT kalau di Jembrana dan di Tabanan sudah dilakukan hari Minggu kemarin," ujarnya.
"Kalau di Tabanan harus rekomendasi di ulang karena ada proses merusak surat suara dan sudah di laporkan oleh Bawaslu," ujarnya.
Perlu diketahui, adanya PSU tersebut berawal dari Bawaslu mendapat laporan dalam tahap pemungutan 17 April 2019 kemarin ditemukan tiga pelanggaran.
Tiga pelangggaran administrasi tersebut, yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 di Loloan Timur, Jembrana, TPS 05 Dauh Puri di Denpasar dan TPS 28 di Tabanan.
Baca juga:
Real Count KPU 32%: Jokowi-Ma'ruf 55,79%, Prabowo-Sandiaga 44,21%
Prabowo Minta Pendukung Tak Lengah Kawal Perolehan Suara Pilpres
TKN Sebut Ada Kekeliruan Hitung Suara Kubu Prabowo di Bali dan Yogyakarta
Menko Polhukam Pimpin Rapat Bahas Hoaks dan Kecurangan Pemilu
KPU Sulsel Akan Tunjuk Plh Sekretaris KPU Makassar yang Terjerat Kasus Korupsi
Berikan Dukungan Moral, Mahfud MD Sambangi KPU
Polri Tegaskan Pembakaran Kantor KPU di Jakabaring Hoaks