Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024
Permendag 8 Tahun 2024 terbit untuk mengatasi permasalahan tertahannya 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Permendag 8 Tahun 2024 terbit untuk mengatasi permasalahan tertahannya 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang dikeluhkan pelaku usaha.
Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024
Kementerian Perdagangan mengungkapkan kronologi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ini menyusul, tudingan dari pelaku usaha yang menyebutkan aturan tersebut diduga menjadii penyebab atas maraknya barang impor ilegal di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan mengatakan Permendag 8 Tahun 2024 terbit untuk mengatasi permasalahan tertahannya 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang dikeluhkan pelaku usaha.
"Anda juga harus tahu kronologi dari terbitnya Permendag ke-8 itu.Jadi sebetulnya Permendag ke-8 itu sebelumnya yang berlaku permendag 36 untuk pengaturan impor kemudian terjadi penumpukan barang di Tanjung Priuk dan di Pelabuhan Surabaya,"
kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/7).
Dia menyebut, penyusunan aturan Permendag 8 2024 tidak melibatkan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Sebab, saat itu Zulhas sedang menghadiri Pertemuan ke-30 Menteri Perdagangan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2024 di Peru.
"Nah, Menteri kami, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sedang mengikuti pertemuan Menteri Perdagangan APEC di Peru. Jadi, sama sekali tidak ikut," tegasnya.
Bara menuturkan, penyusunan dan penetapan Permendag 8 tahun 2024 merupakan hasil rapat di istana.
Saat itu, Presiden Jokowi mengumpulkan menteri-menteri terkait yakni Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian.
"Nah, kemudian di situ diputuskan, dan Presiden (Jokowi) memerintahkan agar barang-barang itu harus dikeluarkan secepatnya," ucapnya.
Zulhas sendiri mengaku tidak mengetahui terkait rapat pembahasan Permendag 8 2024.
Bara bilang, informasi terkait penetapan Permendag 8 2024 diperoleh Zulhas melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan Ad Interim.
"Menteri kami pada waktu itu jam 2 pagi sedang istirahat, sedang tidur, ditelepon oleh Menko Perekonomian bahwa ini merupakan pinta presiden dan hasil rapat kabinet baru harus dirubah segera," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bara mengungkapkan alasan Mendag Zulhas bersedia menandatangani Permendag 8 2024 meski tidak mengikuti rapat.
Dia menyebut, Zulhas tetap ingin bertanggungjawab atas kebijakan perdagangan.
"Saya kan menteri perdagangannya, saya tanggung jawab walaupun saya tidak ikut saya tidak di Jakarta dan saya tidak ikut prosesnya," kata Bara mencontohkan pernyataan Zulkifli.
"Saya tanda tangan lain melalui secara elektronik yang dinamakan dengan digital signature, jadi itu adalah Sejarah dari terbitnya Permendag 8 itu Karena prinsipnya menteri kami," masih kata Zulkifli.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengkritik penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dia menyebut, penerapan Permendag 8 Tahun 2024 ini membuat kekhawatiran sektor ritel brand global atau barang branded. Menyusul, adanya pembatasan yang tidak hanya menyasar pada barang impor ilegal, namun juga yang legal.
"Untuk produk lokal maupun impor harga kita harus paling murah, jangan sampai orang belanjanya oleh negara tetangga jadi ke Malaysia, Kuala Lumpur, Thailand, nanti," kata Budihardjo dalam acara Ramah Tamah bersama Media di Sarinah, Jakarta, Jumat (5/7) lalu.
Di sisi lain, impor resmi yang dipersulit akan mengakibatkan Indonesia dibanjiri oleh produk impor ilegal yang membuat terpuruknya perdagangan dalam negeri dimana. Sehingga, akan mengancam kelangsungan bisnis UMKM komestik.