Afifuddin usai Gantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat: Jadi Ketua dan Anggota KPU Itu Berat
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui tugas menjadi ketua maupun anggota KPU merupakan hal berat.
Plt Ketua KPU Afifuddin mengatakan KPU membutuhkan dukungan dari semua pihak.
- Bawaslu Koordinasi dengan Plt Ketua KPU Terkait Coklit Data Pemilih dan Peta Kerawanan Pilkada 2024
- Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan
- Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari yang Dipecat Akibat Kasus Asusila
- Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Afifuddin usai Gantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat: Jadi Ketua dan Anggota KPU Itu Berat
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengakui tugas menjadi ketua maupun anggota KPU merupakan hal berat. Untuk itu, dia mengatakan KPU membutuhkan dukungan dari semua pihak.
"Ya memang menjadi ketua dan anggota KPU kan berat. Masa barang berat kita bilang ringan. Kita mau menjelaskan, makanya berat kita butuh dukungan teman-teman," kata Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
"Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat, maka dari awal kami sampaikan, kami butuh bantuan temen-temen," sambungnya.
Afifuddin dipilih oleh lima Komisioner KPU lainnya untuk menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat dari jabatan Ketua KPU. Afifuddin mengatakan dirinya akan melakukan percepatan dalam menyiapkan tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Kita tahu hari-hari ini tahapannya berkutat pencalonan, ada masa kampanye, dan seterusnya, pemutakhiran daftar pemilih juga sedang berjalan. Itu akan kami pastikan,"
ujarnya.
merdeka.com
Dia menjamin tahapan dan persiapan Pilkada Serentak 2024 tak terganggu, usai penggantian kepemimpinan di KPU. Afifuddin menuturkan dirinya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk memastikan tahapan Pilkada 2024 sesuai jadwal.
"Kami berenam (Komisioner KPU) dengan Pak Sekjen, seluruh jajaran KPU, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai rencana dan tahapan yang sudah ada," tutur Afifuddin.
Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI. Dia akan menjadi Plt Ketua KPU RI sampai Ketua KPU RI definitif ditetapkan.
"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.