Akom dipersilakan ajukan PK jika tak puas putusan MKD
Akom dipersilakan ajukan PK jika tak puas putusan MKD. Pihaknya berjanji akan memproses permintaan peninjauan kembali yang diajukan Akom sesuai dengan hukum tata beracara di MKD. "Sehingga segala kemungkinan itu masih ada tergantung materinya nanti," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin tengah memikirkan langkah yang diambil menyikapi putusan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan atas 2 kasus yang menjeratnya. Akom, sapaan dia, merasa perlu merehabilitasi nama baiknya karena dituduh melanggar kode etik dewan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, mempersilakan Akom untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas sanksi yang diberikan. Dasco menyarankan Akom mempersiapkan semua berkas untuk melakukan peninjauan kembali.
"Jadi gini kalau di MKD itu kan apa pun sudah diputuskan itu juga kan ada beberapa kejadian sudah diputuskan itu kan diminta peninjauan kembali. PK itu ya sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Pihaknya berjanji akan memproses permintaan peninjauan kembali yang diajukan Akom sesuai dengan hukum tata beracara di MKD.
"Lalu di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK itu pasti diproses sesuai tata beracara yang ada. Sehingga segala kemungkinan itu masih ada tergantung materinya nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Akom mengatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar pengajian. Dia mengaku akan berdoa agar pihak-pihak yang menilainya melanggar etika dewan diberi pencerahan oleh Allah.
"Langkah awal, saya akan lakukan dengan teman-teman saya, saya dulu pesantren dan saya percaya allah tidak tidur ora sareh, saya akan lakukan pengajian mungkin agak lama butuh waktu sekian puluh hari untuk kita serahkan kepada Allah," jelasnya.
"Katakan saja orang-orang yang melakukan ini diberikan pencerahan oleh allah. Kita doakan kekeliruannya, kegelapan dibukakan oleh Allah melalui pengajian yang saya lakukan," sambung Akom.
Langkah selanjutnya, kata Akom, akan mengklarifikasi tuduhan yang disematkan kepadanya. Sebab, menurut dia, sanksi sedang berujung pencopotan dari jabatan Ketua DPR adalah sebuah kekeliruan.
"Langkah selanjutnya, saya pertimbangkan meluruskan sesuatu yang menurut saya keliru dan teman-teman sendiri tahu, di media saya baca, tidak usah saya jelaskan soal prosedur, materinya, teman-teman lebih tahu dan paham," tandasnya.
Baca juga:
Akom mau melawan, MKD tegaskan sanksi tak terkait dinamika Golkar
Akom: Kekuasaan dan jabatan jangan sekali-kali dikejar
Tak terima putusan MKD, ini langkah perlawanan Ade Komarudin
Usai sakit berobat ke Singapura, Akom angkat bicara dicopot Setnov
Pergantian Akom dari ketua DPR karena langgar etika dinilai aneh
Setnov puji kinerja Akom selama jadi ketua DPR
Ini tanggapan Ical soal Setnov gantikan Akom jadi ketua DPR
-
Apa yang diteliti oleh Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung dalam disertasinya? Disertasi yang berjudul "Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung," karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Dimana Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung mempertahankan disertasinya? Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung sebagai mahasiswa Studi Doktor Administrasi Publik berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para guru besar Universitas Padjadjaran, meraih gelar doktor dengan predikat cum laude.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Kapan Kolonel Ahmad Husein mendeklarasikan PRRI? Berangkat dari kekecewaannya itu, pada 15 Februari 1958, Ahmad Husein mendeklarasikan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia atau PRRI.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.