Akui eks terpidana korupsi, Taufik pede tetap terpilih jadi DPRD DKI
Taufik mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat terkait rekam jejaknya sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Taufik meyakini tetap mendapatkan suara tinggi di Pemilihan Legislatif.
Ketua DPD Gerinda DKI Jakarta M Taufik tidak mempermasalahkan bila KPU memberi tanda pada surat suara untuk calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi. Selama ada aturan mengenai itu, dia tak mempersoalkan.
"Selama ada aturannya di UU Pemilu silakan," kata Taufik di kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Namun bila tidak ada aturannya, Taufik meminta KPU tidak melanggarnya. Sehingga tidak terkesan seringkali melanggar aturan.
"Kalau tidak ada aturannya iya tidak boleh dong, melanggar lagi dia. Doyan amat melanggar aturan," ucapnya.
Taufik mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat terkait rekam jejaknya sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Taufik meyakini tetap mendapatkan suara tinggi di Pemilihan Legislatif.
"Insya Allah kepilih juga kalau saya ikut. Tahun lalu juga kepilih, malah dapat 15 kursi," jelasnya.
Untuk diketahui, saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta, Taufik tersandung kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada persidangan April 2004, Taufik divonis 18 bulan karena dinilai merugikan negara sebesar Rp 488 juta.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar sepakat dengan usulan agar calon legislator (caleg) eks koruptor ditandai di surat suara. Hal ini sudah disampaikan ke KPU dan Komisi II DPR.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tunduk putusan MA, KPU akan loloskan 41 caleg eks napi korupsi
Ketum PAN tegaskan tak usung caleg eks napi korupsi
Izinkan eks koruptor boleh nyaleg, MA tegaskan konsisten berantas korupsi
Mendagri sebut putusan MA soal eks napi korupsi boleh nyaleg sudah mengikat
Partai-partai ini tutup celah eks koruptor nyaleg