Anggota Baleg sebut ada slot untuk revisi UU Ormas di Prolegnas 2018
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan fraksi-fraksi telah sepakat menyediakan satu ruang untuk memasukkan revisi Undang-undang Ormas dalam Prolegnas prioritas 2018. Kesepakatan ini guna menampung aspirasi dari fraksi partai yang ingin UU Ormas direvisi.
Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan fraksi-fraksi telah sepakat menyediakan satu ruang untuk memasukkan revisi Undang-undang Ormas dalam Prolegnas prioritas 2018. Kesepakatan ini guna menampung aspirasi dari fraksi partai yang ingin UU Ormas direvisi.
"Dari fraksi-fraksi di Baleg sudah sepakat, sudah mengantisipasi bahwa kita menyediakan satu slot," kata Hendrawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).
Namun, Hendrawan menyebut untuk memasukkan revisi UU Ormas ke dalam prolegnas prioritas 2018 perlu menunggu pembahasan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Rapat dengan Menkumham baru akan digelar pada masa sidang yang akan datang.
"Tapi secara due process of law baru bisa dipastikan setelah ada rapat dengan Menkumham," terangnya.
Lebih lanjut, Hendrawan mengaku setuju UU Ormas perlu direvisi. Bahkan, dia mengklaim telah mendorong agar Perppu Ormas dilakukan perbaikan saat forum rapat Baleg.
"Bahkan saya akan ngacung saya jadi inisiator bersama untuk lakukan perbaikan itu, di baleg saya sudah lakukan hal sama," ujar Hendrawan.
Pasal-pasal yang kemungkinan akan direvisi, kata dia, adalah aturan yang dikhawatirkan mengorbankan kebebasan dalam negara demokrasi, semisal peran pengadilan dalam pembubaran ormas.
"Ketakutan kekhawatiran bahwa eksekusi dari uu ini eksesif sehingga korbankan kebebasan, korbankan esensi demokrasi yang selama ini kita perjuangan," ungkapnya.
Meski mendukung revisi, Hendrawan meminta agar Perppu Ormas disambut positif karena merupakan upaya untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi negara yang final.
"Bisa jadi, tapi intinya untuk kita semua yang melihat Indonesia dengan segala kelebihan dan kekurangannya, memiliki ideologi yang jelas Pancasila yang mengikat eksistensi kita bersama sebagai negara bangsa pasti menyambut gembira," tambahnya.
Sementara, lanjut Hendrawan, bagi pihak yang berupaya mengganti Pancasila atau mendirikan negara khilafah tentu akan khawatir dengan hadirnya Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU ini.
"Tapi mereka yang kerap mengkafir-kafirkan orang, yang dalam hati kecilnya, kalau kata NasDem pakai anasir-anasir yang ingin mengganti dengan khilafah, ideologi lain yang berbeda dari Pancasila pasti akan khawatir," tukasnya.