Anggota DPR Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN Paling Banyak dari PDIP
Jumlah anggota terpilih dari PDIP sebanyak 128 orang dan 57 orang belum menyerahkan LHKPN.
KPU RI telah menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh perwakilan parpol peserta Pemilu 2019, Sabtu (31/8).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan perihal anggota DPR RI terpilih yang belum menyerahkan LHKPN atau bukti laporan LHKPN. Dari 575 anggota DPR, 90 orang belum menyerahkan. Sementara yang telah menyerahkan sebanyak 485 orang atau 84,35 persen.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Dari 90 orang ini, terbanyak dari PDIP. Jumlah anggota terpilih dari PDIP sebanyak 128 orang dan 57 orang belum menyerahkan LHKPN. Menanggapi hal ini, Sekjen PDIP Hasto Kristianto menyampaikan ada miskomunikasi. Menurutnya anggota DPR RI terpilih dari PDIP telah menyerahkan LHKPN ke KPK namun belum diserahkan ke KPU.
"Saya langsung lakukan klarifikasi. Jadi memang ada sedikit miskomunikasi karena melaporkan itu sudah dilakukan di KPK, hanya ke KPU lah yang belum dilakukan," jelasnya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).
Namun bagi anggota yang memang sama sekali belum melaporkan, pihaknya akan memberi teguran. KPU memberi batas waktu sampai tujuh hari setelah penetapan untuk menyerahkan LHKPN. Jika tak menyerahkan bukti laporan, maka nama yang bersangkutan tak akan diajukan dalam daftar calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden.
"Tetapi bagi mereka yang memang tidak melaporkan di KPK kami akan memberikan teguran karena ini merupakan tanggung jawab bagi anggota legislatif terpilih," pungkas Hasto.
Kewajiban menyerahkan LHKPN diatur dalam Pasal 37 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 serta Pasal 38 ayat 2 dan ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019.
Baca juga:
105 Anggota DPD dan 90 Anggota DPR Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Puan Maharani Peroleh Suara Tertinggi Anggota DPR RI Terpilih
9 Pesohor yang Lolos Melenggang ke Senayan
DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Kemarau Panjang
DPR: Iuran BPJS Naik, Tapi Harus Tak Ada Lagi Antrean & Diskriminasi Pasien