Anggota MKD asal Hanura sebut kedatangan Luhut disidang tak penting
Nama Luhut cuma disebut 66 kali. Meski begitu, bekas Menteri Perindustrian itu tidak berada dalam rekaman.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menegaskan pemanggilan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di sidang dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto, tidak diperlukan. Tidak ada unsur kepentingan kehadiran Luhut dalam kasus ini.
Suding menjelaskan, nama Luhut cuma disebut 66 kali. Meski begitu, bekas Menteri Perindustrian itu tidak berada dalam rekaman melibatkan Setya, bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
"Kehadiran Luhut tidak ada urgensinya. Saya tidak tahu urgensinya apa, karena tidak ada pertemuan dalam pembicaraan itu," kata Sudding di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Senin (14/12).
Politikus Partai Hanura ini menjelaskan bahwa sejauh ini bukti yang didapat MKD sudah cukup. Maka dari itu bisa segera diambil kesimpulan bahwa ada pelanggaran etik Setya Novanto.
"Pelanggaran etik jelas. Sudah cukup bukti soal pelanggaran etika," tuturnya.
Sebelumnya, MKD memastikan Luhut hadiri sidang dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto, siang ini. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad bakal memimpin jalannya sidang.
"Kalau hari Jumat yang lalu nonformal, stafnya bilang akan hadir," kata Dasco.