Anggota Pansus Sebut Ruang Uji Materi UU IKN Terbuka
Guspardi menjelaskan, selama proses membahas RUU IKN, DPR berpedoman dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan. Ia menjamin, DPR sudah melakukan mekanisme pembahasan secara terbuka.
Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI Guspardi Gaus mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi UU IKN di Mahkamah Konstitusi. Elemen masyarakat memiliki hak untuk menggugat UU IKN.
Hal ini menanggapi rencana mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin melayangkan uji materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Guspardi menuturkan, gugatan itu tidak bisa dihalangi atau intervensi.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
"Terbuka ruang untuk masyarakat melakukannya dan langkah tersebut merupakan hak rakyat yang dijamin UU. Sebagai negara hukum itu dibenarkan oleh konstitusi. Kita tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN," katanya di Jakarta, Rabu (26/1).
Guspardi menjelaskan, selama proses membahas RUU IKN, DPR berpedoman dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan. Ia menjamin, DPR sudah melakukan mekanisme pembahasan secara terbuka.
Kata politikus PAN ini, RUU IKN juga sudah melibatkan para pakar. Rapat dengar pendapat dengan pakar juga ditambah dari tiga hari menjadi lima hari.
"Jadi kita membahas UU IKN itu tidak tertutup, melainkan secara terbuka, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran," terangnya.
Selain itu, pembahasan RUU IKN sebelumnya dapat disaksikan secara umum. DPR menyiarkannya melalui berbagai platform media agar masyarakat bisa mengikuti prosesnya dengan transparan.
Guspardi menuturkan, tugas DPR membahas RUU IKN dengan pemerintah sudah selesai. Bila masyarakat tidak puas dan menolaknya, ada ruang untuk uji mater. Jika dinilai cacat formil, atau sudah sesuai konstitusi atau tidak, hal ini menjadi kewenangan MK untuk menilai.
"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya harus di hormati oleh semua pihak. Kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK," pungkas anggota komisi II DPR RI ini.
Baca juga:
DPR Minta Calon Kepala Otorita Pastikan Ibu Kota Negara Tak Jadi Proyek Mangkrak
Pemerintah Diminta Kaji Mendalam soal Pemindahan Aset Negara di Jakarta ke Nusantara
Pimpinan DPR Tak Masalah Jika UU IKN Digugat ke MK
Risma Soal Masuk Kriteria Calon Kepala Otorita IKN: Banyak Kepala Daerah Arsitek
Pembangunan Ibu Kota Baru Andalkan APBN sampai 2024
Pakar Hukum Beberkan Alasan UU IKN Rentan Digugat ke MK