Anwar Usman Dicopot Terbukti Langgar Etik Berat, PDIP: Sungguh Pelajaran untuk Hakim MK!
PDIP nilai pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi
Bambang mengapresiasi jalannya proses penyelidikan etik yang dilakukan MKMK.
Anwar Usman Dicopot Terbukti Langgar Etik Berat, PDIP: Sungguh Pelajaran untuk Hakim MK!
Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi. Hal itu menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan Anwar Usman melanggar etik.
- Anwar Usman Dicopot, MK Mulai Pilih Ketua Baru Besok
- Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan
- Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres
- Dugaan Anwar Usman dkk Langgar Etik, Giliran Hakim Wahiduddin, Daniel dan Guntur Diperiksa MKMK Hari Ini
"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI,"
kata Bambang kepada wartawan, dikutip Rabu (8/11).
merdeka.com
Bambang mengapresiasi jalannya proses penyelidikan etik yang dilakukan MKMK. Menurut dia, sidang MKMK kemarin dilakukan secara transparan dan terbuka.
"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapa pun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya. Ini bagus sekali," katanya.
Ketua Komisi III DPR RI ini menyampaikan terima kasih kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang telah memimpin sidang etik dengan baik serta telah mengambil keputusan yang tepat.
"Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,"
kata Bambang.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan syarat capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, Anwar juga diberhentikan sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat.