TPN Ganjar: Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Capres-Cawapres Terkait Tidak Malu?
Menurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden - calon Wakil presiden menjadi cacat moral.
Bane menilai, MKMK setengah hati menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman
TPN Ganjar: Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Capres-Cawapres Terkait Tidak Malu?
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Bane Raja Manalu, menilai, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden - calon Wakil presiden menjadi cacat moral.
"Ini bermula dengan proses yang salah, lalu berakhir dengan hasil yang buruk," ungkap Bane, di Jakarta, Rabu (8/11).
"Putusan MKMK juga membuat publik bertanya-tanya, pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK kok sanksinya setengah hati?" sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.
Diketahui, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang publik bertanya, mengapa putusan yang kelahirannya diwarnai pelanggaran etik berat tetap berlaku? Atau, apakah pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan itu tidak malu? Ini soal norma, kepantasan, dan integritas," ujar Bane.
Namun, menurut Bane, putusan MKMK itu dapat menambah pertimbangan masyarakat untuk menentukan pilihan terhadap calon pemimpinnya.
"Pada akhirnya masyarakat yang menilai, akan memilih pemimpin yang memiliki beban berat, atau memilih pemimpin yang bersih, jelas rekam jejaknya, dan bisa bekerja cepat menjadi pelayan masyarakat," pungkas caleg DPR RI dari dapil Sumatera Utara 3 tersebut.