Anwar Usman Tegaskan Tidak Mundur dari Ketua MK Meski Didesak Publik: Ini Pengadilan Norma!
Anwar Usman membantah melakukan lobi-lobi terhadap hakim MK lain agar putusan itu dikabulkan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup
Anwar Usman Tegaskan Tidak Mundur dari Ketua MK Meski Didesak Publik: Ini Pengadilan Norma!
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Usai diperiksa, Anwar membantah melakukan lobi-lobi terhadap hakim MK lain agar putusan itu dikabulkan.
- Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
- Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu
- Mahfud Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs: Reaksi Publik akan Menentukan
- Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan
"Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,"
ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Anwar tak mengungkap detail soal apa yang saja diklarifikasi oleh MKMK saat memeriksanya. Namun, ia membenarkan terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ya enggak ada, itu saja, ya masalah, kalau bisa seperti siaran pers saya itu loh, baca beberapa putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Lebih lanjut, Anwar menanggapi terkait dia tidak mundur dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena bisa menjadi konflik kepentingan. Dia menyebut, tidak akan mundur.
"Yang menentukan jabatan milik Allah yang maha kuasa," ucapnya.
"Oh tidak ada (mundur) ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," tutup Anwar.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dalam persidangan, para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kami (menuntut) pemberhentian dengan tidak hormat kalau CALS ketua MK, karena akan meruntuhkan marwah Mk kalau dipertahankan jadi MK. Karena satu saja tujuannya adalah memperbaiki MK dengan satu yang diinginkan oleh CALS bagian tanggung jawab intelektual kami adalah pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Arif usai sidang MKMK di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).
"Kami dari CALS yang petitumnya meminta pak ketua mahkamah konsitusi kalau memang ini terbukti, pecat, gitu ya, itu yang kami minta,"
sambungnya.
merdeka.com
Menurutnya, Anwar Usman telah melanggar kode etik berkaitan dengan dikabulkannya Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden yang diduga membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka agar bisa ikut pilpres 2024.
"Pelanggaran berat, tapi juga adaa implikasi terhadap pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan putusan 90 yang ini melenggangkan atau memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai cawapres," tuturnya.