Balas surat somasi MK, DPD tegaskan OSO tak bermaksud rendahkan MK
Surat balasan yang dikirimkan DPD terdiri dari enam poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengirim surat balasan untuk menjawab somasi yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma'ruf Cahyono menuturkan, pernyataan Ketua DPD Oesman Sapta (OSO) di stasiun televisi tak bermaksud merendahkan lembaga atau pihak tertentu.
"Pernyataan Oesman Sapta disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah," ucap Ma'ruf dalam keterangannya, Rabu (1/8).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
Ma’ruf membeberkan, surat balasan yang dikirimkannya terdiri dari enam poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.
"Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respons di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara," jelas Ma'ruf.
OSO melontarkan ucapan pedas menyusul putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.
Dia menuturkan, pimpinan dan anggota DPD memiliki hak dan kewenangan melakukan kritik dan penilaian terhadap berbagai persoalan. Pernyataan OSO juga dianggap sebagai keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara.
"Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusannya," tegasnya.
Ma'ruf melanjutkan, OSO juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejanggalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut.
Diantaranya, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu, dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.
"Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik," ucapnya.
Sebelumnya, MK melayangkan surat keberatan untuk Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta 26 Juli 2018 lalu. OSO mengkritik putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
"Maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada Bapak Oesman Sapta Odang, pada hari ini," ucap Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di kantornya,Jakarta. Surat itu dilayangkan hari ini, Selasa (31/7).
Dia menuturkan, apa yang disampaikan OSO, merendahkan martabat MK sendiri. Sehingga surat tersebut dilayangkan.
Somasi itu dilayangkan menyusul pernyataan OSO yang mengkritik MK dalam sebuah acara televisi yang disiarkan secara live.
"MK itu goblok, karena tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh, oleh siapa? Oleh KPU. Jadi itu porsinya KPU bukan porsinya MK," kata OSO dalam sebuah tayangan televisi.
OSO merasa kesal karena MK tidak pernah membicarakan hal ini kepada DPD. Terutama mengumumkan soal adanya uji materi soal DPD. "Tiba-tiba ada keputusan. Apakah ini perbuatan orang goblok atau orang pinter? Sebab ini lembaga keadilan, lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tak bermartabat," cetus ketua umum Partai Hanura itu.
Baca juga:
Hanura nilai surat keberatan MK ke OSO bentuk kepanikan
Tak terima disebut OSO goblok, Mahkamah Konstitusi layangkan surat keberatan
Pemrotes larangan pengurus parpol nyalon DPD tak cerminkan sikap negarawan
Anggota DPD dari parpol dinilai bentuk keserakahan politik
MK larang anggota DPD jadi pengurus parpol, KPU minta pendapat ahli hukum
'DPD mewakili hutan, sungai dan gunung bukan mewakili politik'