Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Belum Utuh, Tak Penuhi Kaidah Pembentukan UU
Anggota Baleg Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menilai, RUU yang masuk ke Baleg seharusnya sudah final dalam bentuk draf yang sudah disepakati di internal komisi pengusul.
Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum memenuhi persyaratan pembentukan undang-undang. Badan Legislasi DPR RI menemukan, draf yang diserahkan oleh Komisi II selaku inisiator belum utuh.
Anggota Baleg Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menilai, RUU yang masuk ke Baleg seharusnya sudah final dalam bentuk draf yang sudah disepakati di internal komisi pengusul.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
"Namun setelah kami baca di dalam naskah ini masih belum seperti yang diharapkan, dan kami sepakat RUU ini belum memenuhi azas pembentukan UU sebagaimana diatur UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan," katanya dalam rapat Baleg DPR, Kamis (19/11).
Dia mengusulkan tiga opsi. RUU ini dikembalikan lagi kepada pengusul. Sebab jika diteruskan Baleg akan melanggar UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
"Kita harus taat azas, apalagi UU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan pemilu," terangnya.
Kedua, RUU Pemilu diserahkan sepenuhnya kepada Badan Legislasi. Konsekuensinya RUU tersebut menjadi usulan Baleg. Baleg, kata Firman, akan mendapat bola panas.
Opsi terakhir, DPR melobi pemerintah untuk membahas materi yang masih mentah.
"Ini menjadi dasar rujukan acuan pemerintah untuk menjadi inisiator seperti yang lalu," jelas Firman.
Firman berpendapat, sebaiknya RUU ini dikembalikan kepada pengusul. Dia menyarankan dilakukan komunikasi kepada Komisi II supaya disempurnakan.
Sementara, dijelaskan tim ahli Baleg saat rapat Kamis (19/11), berdasarkan kajian RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Dari aspek teknik, RUU ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang masih memuat norma alternatif yang belum sesuai dengan teknis penyusunan undang-undang dalam UU PPP.
Secara aspek substansi, ada satu pasal merumuskan substansi berbeda karena ada pilihan atau alternatif substansi pasal tersebut. Sehingga, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU sulit dirumuskan.
Beberapa isu yang tidak memenuhinya adalah mengenai keserentakan Pemilu pada pasal 4,5 dan 6. Kedua, mengenai sistem Pemilu Pasal 201 dan 206, ketiga besaran kursi dapil pada pasal 207 dan 208, keempat presidential threshold pada pasal 187, kelima parliamentary threshold pada pasal 217, dan terakhir konversi suara hasil Pemilu pada pasal 218.
Terakhir, berdasarkan asas peraturan perundangan, alternatif pasal itu membuat tujuan dan rumusan pasal menjadi tidak jelas. Sehingga tidak memenuhi azas peraturan perundangan.
Baca juga:
PKS Usul Dapil Nasional Khusus untuk Pimpinan Partai Politik
Revisi UU Pemilu, Gerindra Usul Anggota DPR Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
DPR Nilai RUU Pemilu akan Membenahi Keserentakan Pilkada
Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu yang Diusulkan DPR
Komisi II DPR Usulkan RUU Pemilu untuk Mencabut UU dan Perppu Pilkada