Bamsoet harap THR dan gaji ke-13 ASN tak dijadikan komoditas politik
Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons positif kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Politikus Golkar itu mengharapkan masyarakat tidak menjadikan kebijakan itu sebagai komoditas politik.
Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons positif kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Politikus Golkar itu mengharapkan masyarakat tidak menjadikan kebijakan itu sebagai komoditas politik.
Bamsoet mengatakan, pemerintah telah menyampaikan alasan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan kalangan pensiunan. Yakni sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang menjadi pusat sorotan DPR dalam rapat dengan Bos PT Timah? Panas DPR Cecar Bos PT Timah Soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp271 T, Omongan Mahfud Ikut Dibahas
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
"Meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut sebagai komoditi politik, mengingat pemberian tersebut sebagai penghargaan dan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilaksanakan oleh PNS ataupun pensiunan PNS," ujar Bamsoet, Kamis (24/5).
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah juga berkewajiban menyejahterakan para aparaturnya. Dalam pandangan Bamsoet, gaji ke-13 dan THR merupakan ikhtiar pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.
Namun, mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga mengharapkan apresiasi dalam bentuk THR dan gaji ke-13 itu juga dibarengi peningkatan kinerja pada abdi negara. "Mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, negara mengalokasikan anggaran Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.
Menurut Sri, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018. Sri memerinci anggaran Rp 35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja (Rp 5,79 triliun), THR untuk pensiunan (Rp 6,85 triliun) dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Selain itu ada anggaran untuk tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.
Baca juga:
Pemkot Solo pantau dan buka layanan aduan pembayaran THR perusahaan swasta
Sri Mulyani : Pencairan THR PNS tunggu kesiapan dokumen satker di daerah
Bayar THR untuk 7.000 PNS, Pemprov Sumsel siapkan Rp 64 M
PAN soal kenaikan THR PNS: Bagaimana dengan buruh yang pendapatannya kecil?
Senang ada PP THR dan gaji 13, SBY sarankan Jokowi juga keluarkan BLT