Bamsoet Jamin UU MD3 Tak Direvisi, Jatah Ketua DPR Milik PDIP
"Kita sesuai dengan UUD MD3. Kita kan sudah sepakat pembentukan Ketua DPR, maka sesuai dengan ketentuan UUD itu, pemenang Pemilu adalah ketuanya, yang (pemenang) dua, tiga, empat, lima itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR," jelasnya.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet memastikan tak akan ada perubahan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). Karena itulah, parpol pemenang Pemilu yang akan menduduki kursi Ketua DPR periode 2019-2024.
"Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu karena saya lah yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi Ketua DPR," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Berdasarkan hasil Situng KPU, parpol dengan perolehan suara terbanyak dan diprediksi bakal menjadi pemenang Pemilu 2019 adalah PDIP. Sama seperti Pemilu 2014, PDIP menjadi parpol pemenang namun sampai saat ini kursi Ketua DPR diduduki Partai Golkar.
Bamsoet menyampaikan, untuk kursi pimpinan MPR akan ditetapkan secara musyawarah. Sementara DPR tetap berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019.
"Kita sesuai dengan UUD MD3. Kita kan sudah sepakat pembentukan Ketua DPR, maka sesuai dengan ketentuan UUD itu, pemenang Pemilu adalah ketuanya, yang (pemenang) dua, tiga, empat, lima itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR," jelasnya.
"Kalau MPR kan secara musyawarah. Kalau MPR koalisi-non koalisi bisa punya kesempatan membuat paket karena kan ada DPD juga," pungkasnya.
Baca juga:
PDIP akan Tempatkan Puan Maharani Jadi Ketua DPR?
Sekjen Sebut PDIP Posisi Ketua DPR, Golkar, Gerindra, PKB dan NasDem Wakil
Ketua DPR Khawatir Tak Ada yang Dukung Pansus Pemilu
Kursi Kosong Hiasi Rapat Paripurna DPR
Hidayat Nur Wahid Kritik Pemilu Serentak, Kampanye Terlalu Panjang Tidak Produktif
Jika Syarat Berikut Terpenuhi, Pemindahan Ibu Kota Dimulai 2020