Bamsoet Soal Omnibus Law: Salah Ketik Biasa, Gitu Saja Kok Repot
"Yang pasti DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang. Pasti akan terbuka dan terjadi perdebatan di situ," ujar Bamsoet.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai tidak perlu memusingkan salah ketik dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Kesalahan itu berada pada pasal 170 yang memuat peraturan pemerintah dapat membatalkan undang-undang.
"Yang pasti kalau sudah disampaikan salah ketik, tinggal kita biasa saja, kok gitu saja repot?," ujar politikus yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Bagaimana Baleg DPR ingin menjalankan usulan DKJ menjadi ibu kota legislasi? "Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ucap Awiek.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kenapa Baleg DPR mengusulkan DKJ menjadi ibu kota legislasi? "Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, Parlemen," kata Awiek, saat rapat, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
Menurut Waketum Golkar itu, perdebatan apakah pasal dianggap bertentangan dengan aturan, sepatutnya langsung dibahas di DPR. Pasal 170 ini dianggap bertentangan dengan aturan karena hirarki hukum undang-undang di atas peraturan pemerintah.
"Yang pasti DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang. Pasti akan terbuka dan terjadi perdebatan di situ," ujar Bamsoet.
Bamsoet menyebut, RUU Omnibus Law tidak dapat menampung semua keinginan masyarakat. Namun, hasil akhirnya jika tidak memuaskan dapat ditempuh mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau nanti tidak sesuai dengan keinginan masyarakatkan ada ruang di Sekretariat Negara untuk ruang gugatan di MK," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku ada salah ketik dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah ketik yang dimaksud adalah soal jika Presiden berwenang mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dia bilang, PP tidak memungkinkan mengubah UU.
"Ya ya.. (salah ketik) enggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang undangan itu," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Menurut Yasonna, yang bisa diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Dalam artian, Perda tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.
"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan mendagri dibatalin, tidak bisa. Harus melalui misalnya, Perda itu kan produk perundang-undangan. Diatasnya ada Perpres diatasnya ada PP. Undang undang nanti setelah kita lihat peraturan ini ya pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan di atasnya," sambungnya.
(mdk/ray)