Bawaslu Bekasi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan pada Puluhan TPS
Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena ada kekurangan surat suara dan warga tidak dapat memberikan hak pilihnya.
- Penjelasan KPU Sulsel Tak Jalani Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang
- KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
- Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
- Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Bekasi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan pada Puluhan TPS
Rekomendasi pemungutan suara lanjutan karena kekurangan surat suara terjadi di beberapa TPS. Seperti pada 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
Dari 17 TPS yang direkomendasikan pemungutan suara lanjutan itu seluruhnya disebabkan karena pemilih hanya mendapatkan empat surat suara, tanpa mendapat surat suara untuk DPRD provinsi.
Kekurangan surat suara juga terjadi di Kecamatan Mustikajaya. Ada sembilan TPS yang direkomendasikan pemungutan suara lanjutan karena pemilih tidak mendapatkan surat suara DPRD provinsi, DPD RI, DPR RI dan DPRD kota.
"Kekurangan surat suara pada Kecamatan Bekasi Timur sebanyak satu TPS di Kelurahan Bekasi Jaya, yang mengakibatkan pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya, dengan data kekurangan surat suara di TPS 86 (sebanyak) 76 DPRD kota," kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia dalam keterangannya, Selasa (20/2).
Sementara pemungutan suara ulang, direkomendasikan di TPS 59 dan 172 Kelurahan Arenjaya, serta TPS 13 Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur. Di TPS tersebut pemilih direkomendasikan memilih ulang untuk tiga sampai empat jenis surat suara.
"Pemungutan suara ulang (PSU) terdapat di Kelurahan Arenjaya dan Durenjaya. TPS 59 Kelurahan Arenjaya empat jenis surat suara, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota. TPS 172 Kelurahan Arenjaya tiga jenis surat suara, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota. TPS 13 Kelurahan Durenjaya empat jenis surat suara, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota," katanya.
Rekomendasi pemungutan suara lanjutan juga dikeluarkan untuk di TPS 61 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara. Karena di TPS tersebut, ada tiga pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya lantaran ada kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara.
"Panwascam Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi Timur dan Bekasi Utara telah memberikan surat rekomendasi kepada masing-masing PPK kecamatan untuk segera ditindaklanjuti segera agar melakukan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang," tandasnya.